Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Divonis 2 Tahun Penjara, Romahurmuziy dan Jaksa KPK Menyatakan Pikir-Pikir

HUKUM January 20, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari seluruh fakta-fakta hukum terkait dengan putusan hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019, Romahurmuziy alias Rommy.

“Jaksa penuntut umum KPK telah menyatakan pikir-pikir lebih dahulu terhadap putusan tersebut. JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (20/1).

Sumber: CNN

Rommy telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin, dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara, dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Eks Ketum PPP Romahurmuziy Divonis Dua Tahun Penjara

Terkait dengan tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu 5 tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai Iatar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

Pikir-pikir

Atas putusan tersebut, baik JPU KPK maupun Rommy menyatakan pikir-pikir. “Atas putusan yang disampaikan majelis hakim, kami menyatakan pikir-pikir,” ujar Rommy. Ia mengaku masih akan mendiskusikan putusan tersebut dengan keluarga dan penasehat hukumnya.

Foto: Ashar/Ceknricek.com

Senada dengan Rommy, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan masih akan pikir-pikir. JPU KPK Wawan Yunarwanto mengaku masih akan berdiskusi dengan para pimpinan KPK sebelum memutuskan langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

“Apakah kita akan menerima putusan atau melakukan banding, nanti akan kita sampaikan dalam persidangan tujuh hari ke depan,” ucap Wawan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberi waktu tujuh hari bagi Rommy maupun JPU KPK untuk menyampaikan sikap terkait putusan ini.

“Oleh karena kedua belah pihak pikir-pikir, baik dari terdakwa dan penasehat hukumnya, kemudian di lain pihak penuntut umum KPK masih pikir-pikir, maka putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Kami ingatkan kalau dalam jangka waktu tujuh hari tidak menyatakan sikap, berarti menerima putusan ini,” kata Fahzal.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

# romahurmuziy jaksa KPK Penjara
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.