Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Dikabarkan Sudah di Indonesia, KPK Ultimatum Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri

HUKUM January 22, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan Harun Masiku untuk segera menyerahkan yang bersangkutan. Ultimatum itu disampaikan terkait kabar bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, itu telah berada di Tanah Air

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan Masiku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.

Menurut Ali, KPK masih berupaya meminta agar Harun kooperatif karena akan menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman. “Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan, berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh KPK, termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Istri: Harun Masiku Sudah di Jakarta Sejak 7 Januari

Firli menegaskan, KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait info soal Harun.

Sumber: Antaranews

KPK juga akan mendalami informasi terkait tangkapan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Tanah Air pada Selasa (7/1). “Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami,” ujar Firli.

Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Harun Masiku bersama kader PDIP lainnya, Saeful, kemudian dijadikan tersangka penyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Kabar terbaru soal keberadaan Harun Masiku datang dari istrinya, Hilda (26 tahun), seperti dikutip detik, Selasa (21/1). Hilda menyampaikan bahwa Harun mengabarinya hendak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu.

Sumber: Detik

Namun, sehari kemudian (7 Januari 2020), Harun menyatakan sudah berada di Jakarta pukul 24.00 WIB. “Terus pada 8 Januari sudah tidak ada kabarnya sampai sekarang,” kata Hilda.

Hilda menyangkal, saat ini Harun berada di kediamannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Harun memiliki rumah pribadi lain di Wesabbe, tak jauh dari kampus Universitas Hasanuddin, Makassar. “Saya mau meluruskan jika saya tidak pernah menyembunyikan suami saya di sini, buat apa saya mau sembunyikan, apalagi ini masalah besar,” kata Hilda.

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#harunmasiku Korupsi KPK
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.