Ceknricek.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pihak-pihak yang mungkin menyembunyikan Harun Masiku untuk segera menyerahkan yang bersangkutan. Ultimatum itu disampaikan terkait kabar bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024, itu telah berada di Tanah Air
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, pihak-pihak yang menyembunyikan Masiku berpotensi dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pada sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.
Menurut Ali, KPK masih berupaya meminta agar Harun kooperatif karena akan menjadi bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman. “Tentunya, siapa pun yang tidak kooperatif, akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/1).
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya terus memburu Harun. Firli menuturkan, berbagai informasi terkait keberadaan Harun akan ditampung dan didalami oleh KPK, termasuk keberadaan Harun di Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Istri: Harun Masiku Sudah di Jakarta Sejak 7 Januari
Firli menegaskan, KPK sungguh-sungguh dalam mencari Harun. Selain menelusuri berbagai informasi, pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait info soal Harun.

KPK juga akan mendalami informasi terkait tangkapan CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan bahwa Harun sudah di Tanah Air pada Selasa (7/1). “Itu informasi kami tampung semua dan itu tindak lanjut yang harus dilakukan oleh tim penyidik kami,” ujar Firli.
Sebelumnya, pihak Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada Senin (6/1) atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1). Harun Masiku bersama kader PDIP lainnya, Saeful, kemudian dijadikan tersangka penyuap Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Kabar terbaru soal keberadaan Harun Masiku datang dari istrinya, Hilda (26 tahun), seperti dikutip detik, Selasa (21/1). Hilda menyampaikan bahwa Harun mengabarinya hendak bertolak ke Singapura pada 6 Januari lalu.

Namun, sehari kemudian (7 Januari 2020), Harun menyatakan sudah berada di Jakarta pukul 24.00 WIB. “Terus pada 8 Januari sudah tidak ada kabarnya sampai sekarang,” kata Hilda.
Hilda menyangkal, saat ini Harun berada di kediamannya. Namun, ia mengungkapkan bahwa Harun memiliki rumah pribadi lain di Wesabbe, tak jauh dari kampus Universitas Hasanuddin, Makassar. “Saya mau meluruskan jika saya tidak pernah menyembunyikan suami saya di sini, buat apa saya mau sembunyikan, apalagi ini masalah besar,” kata Hilda.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini