Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Merintangi Penyidikan

HUKUM January 24, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan “obstruction of justice” atau merintangi penyidikan terkait kasus yang menjerat kader PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR).

“Bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, kami melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kurnia Ramadhana mewakili Koalisi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).

Menurut Kurnia, laporan itu disampaikan dalam konteks kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Pihaknya melihat ada keterangan tidak benar yang disampaikan Yasonna Laoly. Dikatakan Harun telah keluar dari Indonesia pada 6 Januari, dan belum ada data ia kembali ke Indonesia. Padahal, menurut data lainnya, Harun telah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020. 

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Merintangi Penyidikan
Sumber: Merahputih

Baca Juga: Menkumham Yasonna Akhirnya Minta Maaf pada Warga Tanjung Priok

“Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan baru kemarin (Rabu (21/1), mereka menyatakan dengan berbagai alasan ada sistem yang keliru dan lain-lain. Karena ini sudah masuk penyidikan sejak 9 Januari,  KPK harusnya segera menindak Yasonna dengan Pasal 21 (menghalangi proses hukum),” kata Kurnia kepada Antara.

Sebagai informasi, pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Menebar Hoaks

Dalam laporannya, Koalisi turut membawa laporan pendukung berupa satu berkas dokumen seperti rekaman CCTV atau kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang memperlihatkan kedatangan tersangka Harun dari Singapura pada 7 Januari 2020.

“Kita membawa CCTV yang juga sudah beredar di masyarakat kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta. Tidak masuk akal alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan sederhana, mereka tinggal cek CCTV di bandara,” ujar Kurnia.

Ia juga mengkritisi pimpinan KPK soal polemik keberadaan Harun tersebut. Kurnia bahkan sempat mengatakan bahwa pimpinan KPK dan Menkumham menebar hoaks ketika mengatakan Harun masih ada di luar negeri.

Kurnia meminta, setelah menerima dan ditemukan adanya kebenaran dalam laporan tersebut, KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) atas adanya “obstruction of justice” itu. “Tuntutan kami ada dua, yaitu segera menerbitkan sprinlidik atau Presiden memecat Yasonna,” ujar Kurnia.

Yasonna Laoly Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Merintangi Penyidikan
Sumber: Publicanews

Seperti diberitakan sebelumnya, menurut catatan imigrasi, Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Sejak saat itu, Harun disebut belum kembali lagi ke Indonesia.

Namun, berdasarkan pengakuan istri Harun, Hildawati Jamrin dan rekaman kamera pengawas di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harus telah berada di Jakarta pada Selasa (7/1).

KPK kemudian mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi, Senin (13/1). Bahkan dilanjutkan pula dengan permohonan bantuan penangkapan, dan permintaan memasukkan Harun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

# penyidikan kemenkumham koalisimasyarakatsipilantikorupsi KPK yasonnalaoly
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.