Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Ujian Toleransi dari Tumaluntung

Opini February 4, 20204 Mins Read

Ceknricek.com — Insiden perusakan musala di Desa Tumaluntung, Minahasa Utara, tak bisa dianggap peristiwa remeh. Insiden ini bisa menjadi bara. Bisa menjadi pemicu yang dahsyat terobeknya kerukunan antar umat beragama. Itu sebabnya, penanganan masalah tersebut mesti adil dan ekstra hati-hati.

Video yang berisi sekelompok orang merusak tempat beribadah umat Islam, tengah viral belakangan ini. Video itu menampilkan gambar kejadian perusakan Musala Al Hidayah, di Perum Agape, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Bagi umat Islam yang menyaksikan video tersebut, tentu saja mengusik emosi mereka. “Jangan hanya berteriak ‘saya Pancasila’ tapi nihil dari sifat-sifat kelima sila tersebut,” ucap Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah, seperti dikutip Suara.com, menanggapi video tersebut.

Ujian Toleransi dari Tumaluntung
Sumber: Antara

Kini, setidaknya ada lima orang tersangka perusakan musala itu. Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi sendiri berjanji akan memproses izin pendirian musala tersebut. 

Sejatinya, Musala Al-Hidayah sudah mengantongi izin yakni berupa izin pendirian rumah ibadah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara. Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor B-263/KK.23.13.2/BA.00.1/01/2020 yang ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Minahasa Utara Anneke M Purukan. 

Merusak Kerukunan Umat

Penolakan pembangunan rumah ibadah seringkali menimpa umat Islam di daerah muslim minoritas. Jauh sebelum ini, sejumlah elemen masyarakat non-Muslim di Kota Bitung, Sulawesi Utara, menolak pembangunan Masjid Asy-Syuhada. Menurut perwakilan Masjid Asy-Syuhada, Karmin Mayau, dalam 10 tahun terakhir, umat Islam kesulitan dalam mendapatkan izin membangun masjid.

Baca Juga: Ribuan Umat Lintas Agama Gelar Gerak Jalan Kerukunan untuk Indonesia

Pada akhir 2015, warga Manokwari yang sebagian besar berasal dari Gereja Kristen Injili juga menolak pembangunan masjid di Kompleks Anday, Distrik Manokwari Selatan, Papua Barat. Mereka melakukan demo. Mereka menilai pembangunan masjid di lokasi itu akan merusak kerukunan umat beragama di Manokwari. Alasannya, tempat itu merupakan pintu masuk pertama agama Kristen ke Papua. 

Ujian Toleransi dari Tumaluntung
Sumber: Istimewa

Bahkan, umat Islam di Kabupaten Tolikara, Papua, pernah merasakan langsung teror ketika pelaksanaan ibadah. Pada 17 Juli 2015, sekelompok warga yang diduga dari Gereja Injili di Indonesia meminta umat Islam menghentikan Salat Idul Fitri. Aksi massa tidak sampai di situ, mereka membakar masjid, enam rumah dan 11 kios.

Berakhir Damai

Konflik pendirian tempat ibadah memang banyak terjadi di banyak daerah. Di Bekasi Jawa Barat, misalnya, sempat terjadi penolakan pendirian Gereja Santa Clara. Namun, konflik ini berakhir damai. Kini, Gereja Santa Clara berdiri megah di Bekasi Utara.

Selain Santa Clara, ada tiga gereja lain yang pembangunannya diprotes dan mendapatkan aksi penolakan di Bekasi. Ketiga gereja adalah Galilea di Kelurahan Jakasetia, Stanislaus Koska di Kecamatan Jatisampurna dan Manseng di Kecamatan Bekasi Utara. Semua masalah ini berakhir damai. Keberadaan mereka diterima oleh masyarakat.

Ujian Toleransi dari Tumaluntung
Sumber: Istimewa

Baca Juga: Peresmian Gereja Santa Clara di Tengah Takbir Idul Adha

Setara Institute berpendapat jika regulasi mengenai pendirian rumah ibadah tidak direvisi, peristiwa seperti itu akan terus berulang. Setara mengungkap sejak tahun 2007 hingga 2018, terdapat 199 kasus gangguan beribadah pada umat Kristiani. Bentuk gangguan itu, antara lain mencakup penyegelan gereja hingga intimidasi masyarakat. 

Gangguan itu kerap terjadi sejak diberlakukannya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No. 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa pendirian rumah ibadat harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, diatur pula bahwa permohonan pendirian rumah ibadat harus diajukan kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadat.

Ujian Toleransi dari Tumaluntung
Sumber: Setarainstitue

Persetujuan masyarakat dan IMB ini, sering menjadi alasan penyegelan atau penolakan suatu rumah ibadah. Peraturan ini tidak hanya berdampak pada umat Kristiani, melainkan juga berdampak kepada umat muslim, saat mereka menjadi umat minoritas di suatu wilayah. Contohnya, Setara mencatat, ada sebuah masjid di Kecamatan Mapanget, Manado, wilayah dengan mayoritas Kristen, yang tak kunjung mendapat IMB. 

Itu sebabnya, wajar saja jika banyak pihak mendorong agar pemerintah segera mengubah peraturan itu. Jika tidak, peristiwa seperti di Minahasa Utara itu akan terus berulang.

Prinsipnya, regulasi mendirikan rumah ibadah itu penting untuk menjamin ketertiban umum. Masalahnya, pemerintah daerah kerap memiliki tafsir berbeda mengenai peraturan tersebut. Ada implementasi yang tidak pas yang berimplikasi pada pembatasan rumah ibadah pada kelompok-kelompok tertentu. Ini yang menjadi masalah.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Viral insiden Opini toleransi tumaluntung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.