Ceknricek.com — Dua burung elang ular (Spilornis cheela) hasil sitaan Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) dilepasliarkan di kawasan Talaga Bodas, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (5/2).
Manajer PKEK Zaini Rakhman mengatakan, pelepasan elang di kawasan tersebut sudah yang kesekian kalinya karena merupakan habitat yang dinilai cocok menjaga populasi elang itu.
“Pelepasliaran sengaja dilakukan di kawasan hutan Talaga Bodas karena salah satu habitat penting bagi elang di kawasan Garut dan sekitarnya,” kata Zaini.
Menurut Zaini, elang tersebut setelah disita dari warga sempat direhabilitasi untuk memulihkan kesehatannya dan mengembalikan sifat liarnya sebelum dilepaskan ke alam bebas.
“Proses habituasi memerlukan waktu sekitar 7 sampai 14 hari dan akan dipantau perkembangan perilakunya. Setelah dirawat untuk memulihkan kesehatan, kemudian dinyatakan layak untuk dilepasliarkan kembali ke alam,” katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan tim PKEK tidak hanya melepasliarkan saja, tetapi juga melakukan pemantauan dan pengamatan terhadap aktivitas dua elang yang baru dilepasliarkan itu untuk memastikan dalam kondisi baik.
Baca Juga: BBKSDA Segera Tangani Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Sapi di Riau
Zaini berharap, adanya pelepasliaran elang dapat membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga habitat elang dan pentingnya keberadaan elang bagi lingkungan.
Ia menyampaikan, seluruh jenis elang di Indonesia merupakan satwa dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 dan 8 Tahun 1999 yang di antaranya larangan memelihara elang.
“Harus dijaga populasi dan habitatnya karena elang memiliki peran penting bagi lingkungan,” katanya.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini