Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang

HUKUM February 12, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) untuk memberikan kewenangan kepada MPR RI menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tidak serta merta mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara. Pun demikian, tidak otomatis menjadikan presiden sebagai mandataris dan bertanggung jawab secara langsung ke MPR RI.

Penegasan itu disampaikan Bamsoet saat melakukan Silaturahim Kebangsaan ke Transmedia Group, di Gedung Transmedia, Jakarta, Rabu (12/2).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Ahmad Basarah (F-PDI Perjuangan) dan Lestari Moerdijat (F-Nasdem).

Sedangkan jajaran Transmedia Group yang hadir antara lain, Founder CT Corp Chairul Tanjung, CEO Detik Network Abdul Aziz, Komisaris Trans Media Ishadi SK, Pemred CNN Indonesia TV dan Trans 7 Titin Rosmasari, Wakil Pemred detik Elvan, Kepala Peliputan CNN Indonesia TV Revo, dan Kepala Divisi Bisnis Operation CNN Indonesia TV Santa.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Menurut Bamsoet, tanggungjawab presiden tetap kepada rakyat, karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. MPR RI sebagai lembaga yang diisi para wakil rakyat dari DPR RI dan DPD RI, melalui PPHN justru akan memudahkan kinerja presiden hasil pemilu 2024 yang akan datang dalam membangun bangsa dan negara serta memperkuat sistem presidensial.

Koordinasi antara pusat dengan daerah, yang seringkali bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir. Karena berbagai agenda pembangunan sampai tahun 2045, akan terangkum secara garis besar dalam PPHN. Jadi pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakannya dengan kreativitas masing-masing sesuai visi misinya.

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Bamsoet menjabarkan, untuk mekanisme check and balances pelaksanaan PPHN, bisa dilaksanakan oleh DPR RI yang mempunyai berbagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan memiliki mitra kerja kementerian/lembaga. Secara day to day, berbagai AKD di DPR RI akan mengawasi kinerja kementerian/lembaga sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan PPHN.

Baca Juga: Ketua MPR, Pokok-Pokok Haluan Negara Dibutuhkan untuk Roadmap Pembangunan Bangsa

Ia menambahkan, “Indonesia memiliki unwritten constitution atau konvensi ketatanegaraan yang mengatur pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI. Dimulai tanggal 15 Agustus yang ditandai laporan kinerja 7 lembaga tinggi negara antara lain MPR RI, DPR RI, DPD RI, MA, MK, KY dan BPK kepada rakyat. 

Ketua MPR: PPHN Mempermudah & Memperkuat Sistem Presidensial Yang Akan Datang
Foto: Dok.Ceknricek.com

Selama ini lembaga tinggi negara, seperti DPR, DPD, BPK, MK, KY, dan MA, yang pada tahun lalu laporan kinerjanya disampaikan presiden, nantinya bisa disampaikan langsung oleh masing-masing ketua lembaga sehingga bisa lebih komprehensif. Baru kemudian dilanjutkan pada 16 Agustus, presiden sebagai kepala negara menyampaikan pidato kenegaraan melaporkan akuntabilitas kinerja pemerintahannya. 

Dengan demikian presiden bisa fokus menyampaikan pidato laporan kinerja lembaga kepresidenan seperti kementerian/lembaga non kementerian yang berada dibawahnya,” jelas Bamsoet.

Melalui Sidang Tahunan MPR RI tersebut, Bamsoet menuturkan, presiden bisa mempertanggungjawabkan capaian PPHN kepada rakyat, dengan difasilitasi MPR RI. Rakyatlah yang menilai berhasil atau tidaknya presiden melaksanakan PPHN. Bukan MPR RI. 

“Jika rakyat menganggap presiden berhasil, popularitas dan elektabilitasnya pasti akan naik,” ujar Bamsoet.

BACA JUGA: Cek Berita AKTIVITAS PRESIDEN, Informasi Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

#pphn bambangsoesatyo ketuampr uud1945
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.