Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Menkeu Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu per Kilogram

AKTIVITAS MENTERI February 19, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan tarif cukai terhadap plastik sebesar Rp30 ribu per kilogram atau Rp200 per lembar, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2). Melalui pengenaan tarif cukai tersebut maka harga per kantong atau per lembar menjadi sekitar Rp450 sampai Rp500.

“Usulan kami Rp30 ribu per kilogram maka tarif cukai equal Rp200 per lembar, jadi harga kantong plastik setelah kena cukai Rp450 hingga Rp500. Hampir sama dikenakan di berbagai toko atau shopping center,” katanya.

Menurut Menkeu, selama ini kantong plastik berbayar telah diterapkan Rp200 per lembar sesuai dengan SE KLHK Tahun 2016 dan pengenaan kantong berbayar oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rp200 sampai Rp500 per lembar.

Namun, hal tersebut tidak memiliki kepastian hukum yang jelas seperti tidak seragamnya tarif pungutan di setiap daerah, dan ketidakjelasan pertanggungjawaban atas penerimaan dari pengenaan tarif kantong plastik itu. “Aprindo sebagai perusahaan asosiasi retailer akan kenakan Rp200 sampai Rp500, jadi kita hitung dampak inflasi 0,045 persen,” ujarnya.

Menkeu Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30 Ribu per Kilogram
Sumber: Antara

Penerapan tarif cukai plastik tersebut akan memberikan kepastian hukum seperti keseragaman pungutan, kejelasan pertanggungjawaban, adanya mekanisme kontrol dan penegakan hukum, serta mendorong produksi kantong plastik ramah lingkungan.

Menkeu menyebutkan, selama ini konsumsi kantong plastik oleh masyarakat di seluruh Indonesia mencapai lebih dari 107 juta kilogram per tahun berdasarkan data KLHK atas 90 gerai ritel pada 2016.

Baca juga: Sri Mulyani Minta Pasar Modal Pertahankan Reputasinya di Mata Investor

Jika usulan penerapan tarif cukai kantong plastik disetujui oleh para anggota dewan, akan menekan konsumsi plastik hingga 50 persen menjadi 53,5 juta kilogram per tahun dengan potensi penerimaan Rp1,605 triliun.

Ia mengatakan, sebenarnya penerapan cukai terhadap kantong plastik telah dilakukan oleh berbagai negara sejak dulu seperti Irlandia Rp322.990 per kilogram, Kamboja Rp127.273 per kilogram, Wales Rp85.534 per kilogram dan Taiwan Rp84.239 per kilogram. Negara paling tinggi Irlandia Rp322 ribu per kilogram dan Afrika Selatan Rp41 ribu per kilogram. Sedangkan Indonesia Rp30 ribu per kilogram.

Sri Mulyani menyebutkan, pengenaan tarif cukai kantong plastik telah disampaikan dalam Undang-Undang APBN dan di nota keuangan beberapa kali, namun belum dapat diterapkan.

“Jadi dengan penetapan penerimaan cukai di 2020 diperkirakan bisa hasilkan Rp100 miliar pendapatan dari kemasan kantong plastik,” ujarnya.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#menkeu #plastik cukai SriMulyani tarif
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.