Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Iriana Dinikahi Jokowi Saat Kuliah, Berapa Usia Ideal Menikah?

HUKUM November 20, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Presiden Joko Widodo melontarkan kelakar yang membuat warga Muhammadiyah di Lamongan dan Sidoarjo tertawa. Senin (19/11) lalu, dalam sambutannya di STIKES Muhammadiyah Lamongan dan Muktamar ke-21 Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sidoarjo, Jokowi bercerita tentang Iriana.

Ia menyebutkan bahwa Ibu Negara juga termasuk warga Muhammadiyah. Pasalnya, istrinya pernah berkuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta.

“Ini supaya tahu saja, Bu Jokowi dulu juga kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tapi, baru semester enam sudah saja ajak kawin,” kelakar Jokowi yang disambut tepuk tangan dan tawa meriah dari peserta.

Jokowi menikahi Iriana di Solo tanggal 24 Desember 1986. Jokowi yang lahir tanggal 21 Juni 1961, saat itu berusia 25 tahun mempersunting Iriana di usia 23 tahun. Dari perempuan kelahiran 1 Oktober 1963 itu, lahirlah 3 orang anak yaitu Gibran Rakabuming Raka (1988), Kahiyang Ayu (1991), dan Kaesang Pangarep (1995).

Usia Ideal Menikah Menurut Undang-undang

Presiden dan Ibu Negara menikah di usia yang cukup matang, yakni di atas 20 tahun. Sebenarnya, berapa usia ideal untuk menikah?

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Lisyarti menyampaikan pendapat KPAI terkait hal tersebut. Ia menyebutkan usia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 tahun untuk perempuan.

“Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 ke 18, laki-laki dari 18 ke 21. Jadi itu yang justru kami harapkan, karena untuk ke depan SDM yang diharapkan baik, itu justru ketika pernikahannya tidak dilakukan di usia yang sedemikian muda,” papar Retno, Selasa (17/4), seperti dikutip Idntimes.

Dikutip dari Jaringan Pemberitaan Pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan tentang usia ideal menikah adalah 21 tahun. Usia tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

“Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan. Namun, yang lebih sering diangkat justru Pasal 7,” ucap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA, Rohika Kurniadi Sari di Jakarta, Jumat (25/05).

Pasal 6 UU Perkawinan Ayat (2) menyebutkan, seseorang yang belum mencapai usia 21 thaun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.

Sedangkan Pasal 7 Ayat (1) menyatakan perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Pada Ayat (2),terdapat aturan permintaan dispensasi bila kedua mempelai belum memenuhi ketentuan Ayat (1).

Menurut Rohika, dispensasi bertujuan bukan untuk memudahkan anak di bawah umur menikah, melainkan untuk keadaan darurat.

Dispensasi, kata Rohika, dapat diberikan oleh pengadilan agama. Ia menyampaikan bahwa pengadilan agam juga seharusnya memiliki fungsi mencegah perkawinan anak.

“Hakim pengadilan agama harus mencegah bila mudaratnya lebih banyak dari manfaat. Kecuali bila si anak dalam keadaan hamil,” pungkasnya.

#hukum #Menikah #Nikah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.