Ceknricek.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin menetapkan aturan baru seleksi CPNS 2018 pada 19 November 2018. Aturan tersebut dirilis dalam Permenpan RB nomor 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pengawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Syafruddin menyampaikan bahwa peraturan baru ini memperkuat Permenpan RB sebelumnya.
“Ya sudah Permenpan saya sudah lapor bapak presiden. Hari ini akan kita luncurkan Permenpan tetap yang lama 37, kemudian Permenpan 37 mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir,” ujar Syafruddin di Istana Bogor, Rabu (21/11), seperti dikutip detik.
Berdasarkan aturan tersebut, peserta seleksi CPNS yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Ketentuan ini mengakomodasi peserta seleksi CPNS yang lolos atau tidak lolos nilai ambang batas SKD. Peserta seleksi dapat melanjutkan ke tahap SKB, dengan catatan, peserta telah memenuhi 2 kriteria yang tercantum dalam pasal 2 yaitu:
Pertama, peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas sesuai Permenpan RB No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS 2018.
Kedua, peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas yang memiliki peringkat terbaik angka kumulatif.
Berdasarkan pasal 3, bagi peserta SKD yang tidak memenuhi nilai ambang batas untuk mengikuti tahap SKB, harus memenuhi ketentuan sesuai formasi yang dipilih.
Nilai kumulatif paling rendah 255 bagi:
Formasi Umum,
Formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbangan,
Formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan
Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora
Nilai kumulatif paling rendah 220 bagi:
Formasi Penyandang Disabilitas
Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II
Kebijakan hak mengikuti SKB seperti yang diatur dalam pasal 3 akan diterapkan dalam dua kondisi yang dijelaskan dalam pasal 4, yaitu:
Pertama, tidak ada peserta SKD yang memenuhi atau lolos nilai ambang batas pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Kedua, belum tercukupinya jumlah peserta SKD yang memenuhi atau lolos nilai ambang batas untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Peserta yang tidak lolos SKD akan diurutkan berdasarkan peringkat seusi jenis formasi jabatan yang diikutsertakan dengan jumlah paling banyak 3 kali jumlah alokasi formasi. Bagi peserta yang memiliki nilai kumulatif SKD sama, penentuan diurutkan berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Inteligensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berdasarkan pasal 6, peserta SKB (jika dibutuhkan) akan dibagi menjadi dua kelompok.
Kelompok peserta yang lolos SKD murni (memenuhi nilai ambang batas), disebut sebagai kelompok pertama. Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama belum memenuhi jumlah alokasi formasi, maka dibuat kelompok kedua. Kelompok tersebut berasal dari pemeringkatan peserta SKD sesuai ketentuan sebelumnya.
Kedua kelompok ini akan berkompetisi secara terpisah. Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama.