Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

Bawa Botol Plastik, Denda Rp500 Ribu

LINGKUNGAN HIDUP November 27, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Sampah plastik memang menjadi masalah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan kampanye mengurangi penggunaan barang-barang berbahan plastik. Pemerintah pun tengah menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk penggunaan plastik.

Langkah ini sudah dimulai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan di lingkungan kerjanya sudah menerapkan sanksi berupa dengan untuk penggunaan botol plastik air mineral.

“Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water (botol) ke KKP kena denda Rp 500 ribu,” kata Susi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/11), seperti dikutip Liputan6.

Susi juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut direncanakan untuk diterapkan sebagai aksi nasional. Rencananya seluruh kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam penerapan kebijakan tersebut.

“Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut, semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup. Dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah,” tutupnya.

Pemerintah Bersiap Perangi Plastik

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengurangi sampah plastik di Indonesia. Pemerintah juga merencanakan sanksi yang diterapkan terkait penggunaan plastik.

“Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu,” ujar JK di Jakarta, Jumat (23/11).

Pemerintah membahas pengurangan tahapan penggunaan sampah plastik dan teknologi yang dapat membantu mengurangi sampah yang sulit terurai ini.

Masalah sampah plastik menjadi sorotan publik salah satunya dari kejadian penemuan bangkai ikan paus.

Warga di sekitar Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, menemukan paus sperma yang tewas terdampar pada Minggu (18/11) sore. Hal yang mengejutkan dari paus yang sudah menjadi bangkai tersebut adalah ditemukannya tumpukan sampah plastik di dalam perut.

Di dalam tubuh paus berukuran sepanjang 9,5 meter dan lebar 1,85 meter itu terdapat 5,9 kilogram sampah plastik. Sampah tersebut berupa 19 plastik keras (140 gr), 4 botol plastik (150 gr), 1 karung nilon (200 gr), 25 kantong plastik (260 gr), 2 sandal jepit (270 gr), 115 gelas plastik (750 gr), dan tali rafia (3,26 kg), dan sampah plastik lainnya.

JK menanggapi kejadian itu dengan menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah meningkatkan upaya pembersihan sampah plastik di pantai.

“Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik,” kata JK.

Peraturan Daerah Kendalikan Plastik

Juni 2018 lalu, Kota Padang, Sumatera Barat menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.

Aturan tersebut diterapkan untuk mengendalikan penggunaan plastik di kota Padang. Bagi setiap pelaku usaha, diwajibkan melakukan pengelolaan kantong plastik.

Dalam pasal 9, disebutkan bahwa pelaku usaha memiliki 4 opsi terkait pengendalian penggunaan kantong plastik. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja dari plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah terurai secara alami. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Opsi keempat, menggunakan kantong belanja plastik berbayar.

#LingkunganHidup #plastik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.