Ceknricek.com – Sampah plastik memang menjadi masalah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia sedang menggalakkan kampanye mengurangi penggunaan barang-barang berbahan plastik. Pemerintah pun tengah menyiapkan peraturan yang mengatur sanksi untuk penggunaan plastik.
Langkah ini sudah dimulai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan di lingkungan kerjanya sudah menerapkan sanksi berupa dengan untuk penggunaan botol plastik air mineral.
“Di KKP sudah ada (sanksi), bawa mineral water (botol) ke KKP kena denda Rp 500 ribu,” kata Susi di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (25/11), seperti dikutip Liputan6.
Susi juga mengatakan bahwa kebijakan tersebut direncanakan untuk diterapkan sebagai aksi nasional. Rencananya seluruh kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam penerapan kebijakan tersebut.
“Sudah ada rencana aksi nasional penanganan sampah plastik di laut, semua kementerian dan lembaga punya tugasnya masing-masing. Sebagai pribadi, sebagai menteri, kita semua, anda semua harus buat ini sebagai program nasional negeri kita. Karena kalau tidak, sampah akan merusak hidup. Dan kesejahteraan kita terganggu karena sampah,” tutupnya.
Pemerintah Bersiap Perangi Plastik
Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemerintah tengah berupaya mengurangi sampah plastik di Indonesia. Pemerintah juga merencanakan sanksi yang diterapkan terkait penggunaan plastik.
“Sudah ada rencana untuk tindakannya apa, termasuk juga disinsentif pemakaian plastik, kalau memakai plastik nanti bagaimana, itu sedang dibahas ini apa sanksinya. Sedang dibahas oleh pemerintah untuk mengurangi limbah sampah atau plastik itu,” ujar JK di Jakarta, Jumat (23/11).
Pemerintah membahas pengurangan tahapan penggunaan sampah plastik dan teknologi yang dapat membantu mengurangi sampah yang sulit terurai ini.
Masalah sampah plastik menjadi sorotan publik salah satunya dari kejadian penemuan bangkai ikan paus.
Warga di sekitar Pulau Kapota, Kabupaten Wakatobi, menemukan paus sperma yang tewas terdampar pada Minggu (18/11) sore. Hal yang mengejutkan dari paus yang sudah menjadi bangkai tersebut adalah ditemukannya tumpukan sampah plastik di dalam perut.
Di dalam tubuh paus berukuran sepanjang 9,5 meter dan lebar 1,85 meter itu terdapat 5,9 kilogram sampah plastik. Sampah tersebut berupa 19 plastik keras (140 gr), 4 botol plastik (150 gr), 1 karung nilon (200 gr), 25 kantong plastik (260 gr), 2 sandal jepit (270 gr), 115 gelas plastik (750 gr), dan tali rafia (3,26 kg), dan sampah plastik lainnya.
JK menanggapi kejadian itu dengan menyampaikan bahwa Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman telah meningkatkan upaya pembersihan sampah plastik di pantai.
“Kan sudah sering, khususnya Pak Luhut, berbicara karena Kementerian Maritim tugasnya itu, berbicara tentang perlunya pembersihan pantai dari kotoran, khususnya plastik,” kata JK.
Peraturan Daerah Kendalikan Plastik
Juni 2018 lalu, Kota Padang, Sumatera Barat menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik.
Aturan tersebut diterapkan untuk mengendalikan penggunaan plastik di kota Padang. Bagi setiap pelaku usaha, diwajibkan melakukan pengelolaan kantong plastik.
Dalam pasal 9, disebutkan bahwa pelaku usaha memiliki 4 opsi terkait pengendalian penggunaan kantong plastik. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja dari plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah terurai secara alami. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Opsi keempat, menggunakan kantong belanja plastik berbayar.