Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Resmi, Hari Ini RI Tolak Masuk Travelers dari 8 Negara

POLITIK March 20, 20202 Mins Read

Ceknricek –Pemerintah RI hari ini Jumat (20/3/2020) pukul 00:00 menolak masuknya travelers atau pendatang dari delapan negara. Ini dilakukan guna membendung penyebara virus corona. Negara-negara tersebut yakni Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss dan Inggris.

Larangan masuk ini sesuai dengan pengumuman resmi yang disampaikan langsung Menteri Luar Negeri Retno Marsudi 18 Maret lalu.  Berikut ketentuan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri, terkait larangan tersebut. 

Untuk Warga Negara Asing (WNA):

 1.Bagi pendatang/travellers yang dalam waktu 14hari terakhir berkunjung ke-8 negara tersebut maka tidak diizinkan masuk/transit di Indonesia.

 2.Semua pendatang/travellers wajib mengisi dan menyerahkan Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandara.

 3.Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke-8 negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia.

Baca Juga : Positif Corona,Walikota Bogor Jalani Isolasi Selama 14 Hari

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

 1.Bagi WNI yg berkunjung ke-8 negara  tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan setiba di bandara Indonesia oleh kantor kesehatan pelabuhan.

 2. Kalau dari pemeriksaan terdapat gejala awal covid-19, maka akan dilakukan observasi lebih lanjut selama 14hari.

 3. Kalau tidak ditemukan gejala maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14hari.

Pemerintah Indonesia juga memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan.

Foto: Istimewa

Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Baca Juga : Shalat Jum’at di Jakarta Ditiadakan Selama Dua Pekan
Sementara untuk larangan pada pemegang paspor China masuk dan transit, yang sebelumnya diumumkan Februari masih berlaku. Ini sesuai Permenkumhan nomor 7 tahun 2020. Ini juga termasuk pada traveler yang ke Korea Selatan di Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do. Masih sesuai dengan pernyataan Menlu 5 Maret 2020.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

dilarangmasuk menlu viruscorona
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.