Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

HUKUM October 7, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Jaksa KPK Ronald Worotikan menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir, lima tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang kasus suap korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Senin (7/10).

“Meminta hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider,” kata Jaksa Ronald Worotikan.

Jaksa dalam pertimbangan tuntutannya menyatakan, yang memberatkan hukuman di antaranya, Sofyan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan di antaranya, Sofyan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Sebelumnya pada sidang dakwaan pada 24 Juni 2019, Jaksa KPK menyebut Sofyan Basir mengetahui soal rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang tersebut berasal Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

“Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia ditugaskan oleh Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johanes Budisutrisno Kotjo dalam proyek pembangunan PLTU MT RIAU-1 di PT PLN (Persero) guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Dalam dakwaan dijelaskan, awalnya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Partai Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov membuka jalan untuk berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga: Sofyan Basir Didakwa Pasal Pemufakatan Jahat

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov kemudian meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU.

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya itu di kediaman milik terpidana Kasus Korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tersebut. 

Sofyan sempat membantah segala dakwaan. Sambil menangis, ia tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham serta Johanes B Kotjo, akan berbuntut kasus hukum. Sofyan menegaskan, proyek PLTU MT Riau merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program 35 ribu megawatt. 

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini. 

#Sidang kasuskorupsi kasussuap mantandirutpln sofyanbasir
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.