Ceknricek.com — Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan pelanggar jalur sepeda akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku berupa tilang. Sanksi diberlakukan 20 November 2019, berbarengan dengan dimulainya kebijakan jalur sepeda di Jakarta.
“Tanggal 19 November 2019 kan uji coba berakhir, tanggal 20 November diterapkan,” kata Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu (13/10).
Syafrin Liputo mengatakan pihaknya terus mengevaluasi uji coba program tersebut. “Kita terus evaluasi, kita siapkan sarana dan prasarananya. Termasuk legal aspeknya melalui peraturan gubernur,” katanya.
Syafrin memaparkan setelah hal tersebut dirampungkan sudah tentu akan ada penegakan hukum. “Kalau masuk jalur sepeda yang solid kena, tapi kalau melewati jalur sepeda yang putus-putus gak kena tilang karena itu mix traffic,” paparnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Artis Luncurkan Fase Dua Jalur Sepeda Jakarta
Penindakan hukuman tersebut akan menyasar pelanggar dengan kendaraan apapun selain yang terkategori bersama sepeda, yakni kendaraan kecil dengan kecepatan maksimal 20-25 kilometer per jam.
“Tapi sekarang belum karena jalurnya belum dipermanenkan (masih diujicoba),” kata Syafrin.
Untuk sanksi yang akan diberikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284. Terhadap pelanggaran lalu lintas untuk jalur sepeda akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai pasal 284.
DKI Jakarta menargetkan memiliki sekitar 500 kilometer (km) jalur sepeda (dua arah) pada 2022. Pada tahun 2019 ditargetkan ada sekitar 63 kilometer.
Dari 63 kilometer itu selain fase kedua sepanjang 23 kilometer antara Fatmawati Bundaran HI (dua arah) yang diluncurkan, Sabtu (12/10), jalur sepeda fase satu sudah dimulai tanggal 20 September lalu.
Baca Juga: Pengguna Jalan yang Terobos Jalur Sepeda Akan Didenda Rp500 Ribu
Fase satu mulai dari Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Tugu Proklamasi, Jalan Diponegoro, Imam Bonjol, masuk ke Merdeka Selatan, hingga MH Thamrin sepanjang 25 kilometer (dua arah).
Adapun untuk fase tiga akan dibangun mulai dari Jalan Tomang Raya, Simpang Tomang kemudian belok kanan di Cideng, Cideng Jalan Kebon Sirih, Kebon Sirih dan masuk ke Jalan MH Thamrin.
Selain itu juga akan melintasi Matraman hingga Jatinegara-Kampung Melayu, sepanjang 15 kilometer (dua arah). Fase tiga akan diluncurkan November mendatang.
BACA JUGA: Cek OLAHRAGA, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.