Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Menteri PAN-RB: Profesional, Diaspora, dan Eks Tenaga Honorer Dapat Menjadi ASN

AKTIVITAS MENTERI December 20, 20183 Mins Read

Ceknricek.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut akan membuka peluang kepada para profesional, diaspora, dan eks tenaga honorer untuk dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tanpa melalui proses rekrutmen CPNS.

Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Jakarta, Rabu (19/12). Saat itu ia menyampaikan bahwa PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu yang sesuai dengan kompetensinya masing-masing.

Ia menyampaikan harapan dengan adanya PP ini, para diaspora yang tinggal di luar negeri dapat membangun Indonesia.

“Melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki,” ungkap Syafruddin dalam rilis pers yang diterima ceknricek.com, Kamis (20/12).

Para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun pun mendapat kesempatan yang sama sebagai PPPK. Tentunya dengan memperhatikan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

Syafruddin menyatakan bahwa eks tenaga honorer beberapa profesi akan mendapat prioritas agar mendapat pengangkatan.

“Akan diprioritaskan, terutama untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK,” tegasnya.

PP 49 Tahun 2018 juga mengatur tahapan proses seleksi untuk mendapatkan SDM yang berkualitas sesuai dengan jabatan.

Dalam pasal 19-22 aturan tersebut menyebutkan dua tahapan seleksi yang harus dilalui. Pertama, seleksi administrasi berupa pencocokan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Tahap selanjutnya adalah seleksi kompetensi yang mencakup kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Pelamar yang telah lulus seleksi pengadaan PPPK harus melalui tahap wawancara untuk penilaian integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Bagi pelamar JPT utama tententu dan JPT madya tertentu, tidak hanya tahapan seleksi dan wawancara yang harus ditempuh. Agar dapat terpilih sesuai jabatan yang dilamar, masukan masyarakat tentang dirinya pun menjadi masukan untuk pertimbangan penetapan hasil seleksi.

PP tersebut juga mengatur beberapa pesyaratan PPPK untuk JF. Pasal 16 menyebutkan batas usia untuk pelamar, sesuai dengan batas usia pensiun jabatan tertentu. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum masuk usia pensiun.

Sebagai ilustrasi, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, artinya jabatan dapat dilamar oleh profesional, diaspora, atau eks honorer berusia maksimal 59 tahun.

Aturan tersebut juga menyatakan perihal hak, kewajiban, dan fasilitas. Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapatkan kesetaraan dengan ASN yang berstatus PNS.

Pasal 75 menyebutkan bahwa pemerintah memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum untuk ASN PPPK. Sedikit berbeda dengan ASN PNS yang mendapat jaminan pensiun selain jaminan-jaminan tersebut.

#PNS Menteri PAN-RB Peraturan Pemerintah
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.