Ceknricek.com — Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010), Muhammad Said Didu, menyampaikan beberapa masukan kepada Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju Erick Thohir. Melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu (26/10), setidaknya ada 11 usulan yang ia sampaikan.
Berikut pernyataan lengkap Said Didu:
1. Sesuai UU, tugas utama Menteri BUMN adalah RUPS terhadap BUMN sehingga peran Kementerian BUMN adalah “mengorganisasikan” RUPS bukan sebagai kantor CEO holding BUMN. Selain itu kewenangan seperti PMN, holdingisasi, likuidasi, merger, akuisisi dan privatisasi BUMN masih kewenangan Menkeu – bukan kewenangan Menteri BUMN.
2. Karena Kementerian BUMN “hanya” mengelola proses pembuatan keputusan RUPS, seperti pengangkatan dan pemberhentian Direksi/Komisaris, persetujuan RKAP, pengesahan laporan keuangan, dll maka saya yakin Pak Menteri @erickthohir sangat paham organisasi seperti apa yang cocok untuk Kementerian BUMN dengan tugas seperti itu. Ide pengangkatan 5 Wakil Menteri sebaiknya dikaji lebih dalam lagi sebelum diputuskan.
3. Pengalaman menunjukkan dengan beban pekerjaan @KemenBUMN yang “hanya” mengelola proses keputusan RUPS, maka dengan 5 Deputi dan 1 Sesmen saja sudah banyak “nganggur”. Jika pejabat menganggur maka mereka menjadi penikmat jabatan dan bahkan menjadi “pangganggu” BUMN bahkan menjadi penyalur titipan.
4. Karena sudah dibentuk banyak holding, mungkin lebih efektif mencari calon CEO-CEO yang tangguh serta Komisaris yang kompeten dan berintegritas untuk mengelola BUMN daripada menarik orang-orang baik masuk ke @KemenBUMN jadi “penganggur” karena CEO lah yang ambil keputusan tiap saat.
5. Kecuali UU BUMN dan UU Keuangan Negara sudah diubah dan menjadikan @KemenBUMN sebagai superholding, maka penguatan kantor @KemenBUMN dengan ide 5 Wamen bisa memberikan dampak yang efektif terhadap kinerja BUMN. Tapi tentu namanya bukan Wamen lagi.
6. Kinerja BUMN akan bisa dipacu jika @KemenBUMN memposisikan diri sebagai pelindung masuknya intervensi ke BUMN setelah menempatkan orang-orang baik sebagai Direksi dan Komisaris BUMN. Jadi itu yang utama. Hal ini bisa efektif jika MenBUMN adalah “orangnya” Presiden dan saya paham bahwa Bapak adalah orangnya Presiden.
Baca Juga: Rini Soemarno Serahkan Memori Jabatan Pada Erick Thohir
7. Secara sederhana, tugas Menteri BUMN adalah: 1) memilih Direksi dan Komisaris yang kompeten dan berintgeritas, 2) memberikan target KPI kepada mereka, 3) melindungi mereka dari intervensi, 4) “marah-marah” sedikit jika mereka melenceng dari target dan 5) membuat iklim persaingan sehat di dalam BUMN.
8. Terkait pengangkatan Direksi dan Komisaris, mohon konsisten gunakan UU BUMN bahwa masa jabatan mereka selama 5 tahun. Tidak seenaknya diganti kapan saja, kecuali melanggar hukum atau kontrak kinerja tidak tercapai. Penggantian kapan saja akan melahirkan mafia pejabat dan Direksi penjilat serta mereka tidak bisa bekerja secara tenang.
9. Terkait penugasan pemerintah ke BUMN, mohon konsisten gunakan Pasal 66 UU BUMN bahwa jika tidak layak maka seluruh biayanya ditanggung pemerintah plus marjin yang layak. Jika tidak demikian, maka banyak BUMN akan menghadapi masalah keuangan karena penugasan.
10. Terkait pembentukan holding, mohon perkenan MenBUMN Pak Erick Thohir mengkaji ulang agar efektif. Sebagai contoh, tidak masuk akal perusahan dorman Survey Udara Penas yang asetnya puluhan miliar dijadikan induk holding Angkasa Pura dan Garuda yang asetnya puluhan triliun.
11. Terkait perbaikan kinerja PLN dan Pertamina, inti utamanya bahwa rencana strategis Pertamina dan PLN tidak pernah bisa jalan karena intervensi kekuasaan dan cukong pebisnis. Bahkan intervensi pejabat negara (Menteri) yg menjadi “pemilik” banyak perusahaan.
12. Demikian pokok-pokok saran sebagai ke MenBUMN Pak @erickthohir sebagai masukan dan bahan diskusi. Saya paham bahwa Bapak pasti lebih tahu, tapi saya tahu juga bahwa Bapak adalah orang yang terbuka untuk bediskusi. Tidak ada niat untuk menggurui Bapak.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS KEPALA DAERAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini