Ceknricek.com – Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menentukan pajak untuk pelaku E-Commerce atau perdagangan elektronik. Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
PMK tersebut mengatur pelaku pedagang elektronik termasuk pembuat konten untuk media sosial dan Youtube, seperti Selebgram dan Youtuber. Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan antara lain:
- Pedagang dan penyedia jasa
Untuk pedagang yang berjualan dan penyedia yang menawarkan jasa melalui platform marketplace, memiliki kewajiban untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia atau pemilik platform.
Bagi yang belum memiliki NPWP, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri agar memiliki NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace.
Pedagang dan penyedia jasa diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya membayar pajak final sebesar 0,5% dari omzet, jika tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Para pedagang dan penyedia jasa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dan harus melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penyedia platform marketplace
Penyedia platform marketplace merupakan pihak yang menyediakan tempat perdagangan. Sarana tersebut difungsikan sebagai pasar elektronik tempat pedangan dan penyedia jasa menawarkan produknya untuk calon pembeli.
Beberapa marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain, Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, Olx, Elevenia, Lazada, dan lain sebagainya. Perusahaan Over the Top di bidang transportasi juga termasuk dalam kelompok penyedia platform marketplace.
Penyedia diwajibkan memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Penyedia juga diharuskan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedangan dan penyedia jasa.
Jika memiliki barang dagangan miliki sendiri, maka penyedia platform marketplace juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh dari penjualan barang tersebut.
Selain itu, pihak penyedia juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
- Pedagang elektronik di luar platform marketplace
Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, serta media sosial juga memiliki kewajiban. Para pelaku ini terkena ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.