Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Pedagang Online, Selebgram, Hingga Youtuber Akan Dikenai Pajak

EKONOMI & BISNIS January 15, 20192 Mins Read

Ceknricek.com – Pemerintah baru saja mengeluarkan peraturan baru yang menentukan pajak untuk pelaku E-Commerce atau perdagangan elektronik. Ketentuannya termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

PMK tersebut mengatur pelaku pedagang elektronik termasuk pembuat konten untuk media sosial dan Youtube, seperti Selebgram dan Youtuber. Beberapa hal yang menjadi pokok pengaturan antara lain:

  1. Pedagang dan penyedia jasa

Untuk pedagang yang berjualan dan penyedia yang menawarkan jasa melalui platform marketplace, memiliki kewajiban untuk memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penyedia atau pemilik platform.

Bagi yang belum memiliki NPWP, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri agar memiliki NPWP atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan kepada penyedia platform marketplace. 

Pedagang dan penyedia jasa diwajibkan membayar PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya membayar pajak final sebesar 0,5% dari omzet, jika tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun. Para pedagang dan penyedia jasa ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dan harus melaksanakan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Penyedia platform marketplace

Penyedia platform marketplace merupakan pihak yang menyediakan tempat perdagangan. Sarana tersebut difungsikan sebagai pasar elektronik tempat pedangan dan penyedia jasa menawarkan produknya untuk calon pembeli. 

Beberapa marketplace yang dikenal di Indonesia antara lain, Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Shopee, Olx, Elevenia, Lazada, dan lain sebagainya. Perusahaan Over the Top di bidang transportasi juga termasuk dalam kelompok penyedia platform marketplace. 

Penyedia diwajibkan memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP. Penyedia juga diharuskan memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedangan dan penyedia jasa. 

Jika memiliki barang dagangan miliki sendiri, maka penyedia platform marketplace juga harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh dari penjualan barang tersebut.

Selain itu, pihak penyedia juga harus melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.

  1. Pedagang elektronik di luar platform marketplace

Bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, serta media sosial juga memiliki kewajiban. Para pelaku ini terkena ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

#Ekonomi Ecommerce Pajak
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.