Ceknricek.com — Pemerintah terus berinovasi demi menurunkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang kian hari kian membengkak. Usai secara resmi menaikkan tarif di tahun 2020, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) setelah mengubah peraturan sebelumnya yang menyangkut iuran BPJS Kesehatan.
Tiga PMK yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 5 November 2019 itu ialah PMK Nomor 158/2019, PMK Nomor 159/2019 dan PMK 160/2019. Peraturan Menteri ini otomatis berlaku sesuai tanggal diundangkan.
PMK 158/2019 mengatur tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Penghasilan dari Pemerintah. Salah satu dasar penghitungan kebutuhan dana iuran jaminan kesehatan diperluas tidak hanya dari gaji/pensiun, tunjangan keluarga tapi juga tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja sesuai dalam pasal 4 ayat 1 (a).
Baca Juga: DPR Kritisi Usulan Kenaikan Drastis Iuran BPJS Kesehatan
Sementara itu, peraturan kedua yakni PMK Nomor 159/2019 tentang Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999. 08). Pada Pasal 16 Ayat 3 PMK ini, pergeseran anggaran belanja dari BA 999.08 ke BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05) dilakukan untuk keperluan pembayaran kurang bayar Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Nantinya juga dilakukan untuk penambahan alokasi DAU Tambahan untuk Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan iuran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
PMK ketiga yakni PMK Nomor 160/2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Salah satu pasal yang diubah dalam PMK ini adalah Pasar 3 yang menyebutkan dalam hal terdapat kebijakan yang menyangkut perubahan jumlah kepesertaan dan/ atau besaran iuran PBI yang mengakibatkan terlampauinya pagu yang telah dialokasikan dalam APBN, kekurangannya dapat dipenuhi dari APBN tahun berjalan, APBN Perubahan, dan atau APBN tahun anggaran berikutnya.
Sekadar informasi, sebelumnya kekurangan pembayaran PBI hanya dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan atau APBN tahun anggaran berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018. Sesuai Pasal 8 ayat 6, maka melalui ketentuan yang baru ini, BPJS Kesehatan harus menyampaikan surat tagihan dana iuran PBI, BPJS Kesehatan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 10 hari kerja, sebelum pencairan iuran PBI. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 6.
BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini