Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza
  • DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
  • G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
  • Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram
  • Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Vape Perlu Diregulasi, Cukai Saja Tidak Cukup

EKONOMI & BISNIS November 16, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — Meningkatnya tren penggunaan rokok elektrik di Indonesia membawa kekhawatiran terhadap maraknya penggunaan produk oleh anak di bawah umur. Belum lagi, klaim bahwa rokok elektrik sebagai produk yang lebih aman juga memerlukan studi lebih lanjut.

Adapun produk tembakau alternatif ini, sudah kadung beredar di tanah air, bahkan peredarannya sudah dikenakan cukai sebagai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pakar farmasi Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya regulasi khusus untuk mengatur produk tembakau alternatif. Ia mendesak adanya pengaturan khusus lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.

“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde seperti dilansir Antara, Jumat (15/11).

Arde menilai regulasi khusus diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Seperti penyalahgunaan yang marak akhir-akhir ini di Amerika Serikat, dimana rokok elektrik disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat pada ganja pada likuidnya.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah menilai penetapan cukai tidak cukup untuk menurunkan penggunaan vape secara signifikan. Sekadar informasi, likuid vape yang tergolong HTPL kini dikenakan cukai maksimal sebesar 57 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Asosiasi Vapers: Jika Rokok Elektrik Dilarang, Produk Ilegal Beredar

Foto: Antaranews.com

“Menurut saya sebaiknya vape dilarang di Indonesia. Kalau hanya dinaikkan cukai, saya kira tidak akan banyak menurunkan penggunaan vape,” ujarnya. Meski demikian, dirinya turut memperingatkan potensi kehilangan penerimaan negara dari cukai vape, apabila produk ini benar-benar dilarang secara total.

“Saya kira sebenarnya pemerintah bisa saja melarang tapi tidak dapat tambahan atau bahkan kehilangan penerimaan sehingga meski tidak banyak menurunkan penggunaan vape tapi bagi pemerintah ini akan meningkatkan penerimaan,” kata Piter.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad menyarankan agar besaran tarif kenaikan cukai rokok elektronik atau vape yang direncanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dapat lebih rasional.

“Saya kira memang perlu dinaikkan dalam rangka pengendalian vape. Kenaikan harus disesuaikan dengan perkembangan industri vape itu sendiri dan harus bisa diprediksi,” ujarnya.

Di lain pihak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa rokok elektronik tidak lebih aman dibandingkan rokok biasa sehingga sudah seharusnya dilarang. “Klaim rokok elektronik lebih aman adalah mitos dan menyesatkan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi.

Hal senada diucapkan oleh Wakil Kepala Lembaga Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI), Abdillah Ahsan. Dirinya mendukung usulan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape.

“Saya sepakat, mendukung pelarangan vape dan e-cigarette karena memang dampak buruknya terhadap kesehatan. Sudah ada banyak sekali korban terkait hal itu. Oleh karena itu, Indonesia tidak perlu menunggu banyak korban baru,” katanya.

BACA JUGA: Cek BISNIS INDUSTRI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

beacukai cukai regulasi rokokelektrik vape
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

MUI Tuntut Dunia Bertindak Hentikan Kekejaman Israel di Gaza

Serangan Israel yang kembali berlanjut di Gaza setelah genjatan senjata fase pertama mendapat kecaman dari banyak pihak. Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan

DPR Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang

July 11, 2025

G-Dragon Akan Konser di Indonesia pada 26 Juli 2025

July 11, 2025

Cetak Rekor Baru! Harga Emas Antam Nyaris Tembus Rp1,8 Juta per Gram

July 11, 2025

Denyut Kerakyatan di Sekitar Veteran

July 11, 2025

Peran Pilot dalam Kepemimpinan Airnav Indonesia:Transformasi Menuju Regulasi Penerbangan yang Lebih Profesional

July 11, 2025

Respons Ayu Ting Ting Setelah Video Dance Cover Direpost Jennie BLACKPINK

July 11, 2025

Negatifnya Polemik RUU TNI

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.