Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi

EKONOMI & BISNIS November 18, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan saat ini belum ada regulasi dan dasar hukum yang dikeluarkan dari pusat terkait pengawasan peredaran rokok elektrik (vape) di Bali. Dengan demikian, BPOM belum bisa mengawasi peredaran dari produk tembakau alternatif itu.

“Vape ini belum ada regulasinya, untuk vape sedang dibahas juga di Kemenkes tentang regulasi nya, sedangkan untuk rokok biasa BPOM sudah melakukan pengawasan penandaan label – label rokok,” kata Gusti Ayu seperti dilansir Antara, Senin (18/11)

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menyatakan keberadaan rokok elektronik saat ini adalah ilegal. Meski demikian, BPOM tidak bisa melakukan penindakan karena tidak adanya payung hukum.

Hal itu diamini BBPOM Bali yang mengatakan untuk daerah-daerah, penindakan juga belum bisa dilakukan, karena perlu dasar hukum untuk melakukan proses lebih lanjut. Menurut Gusti Ayu, meskipun beberapa negara seperti Thailand, Filipina, dan beberapa negara bagian di AS sudah melarang vape, di Indonesia sendiri belum ada regulasi yang mengatur.

BBPOM Denpasar: Belum Ada Regulasi, Vape Belum Bisa Diawasi
Sumber: Antara

Baca Juga: Vape Perlu Diregulasi, Cukai Saja Tidak Cukup

“Belum ada regulasi tentu belum bisa dilakukan pengawasan, BPOM baru mengusulkan dan menyatakan kajian terkait rokok elektrik ini. Dengan demikian, BPOM tidak bisa melakukan tindakan terhadap peredarannya di Bali maupun daerah lainnya di Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyarankan kepada pemerintah untuk membuat aturan atau regulasi terkait rokok elektrik, bukan melakukan pelarangan. APVI khawatir tidak dilibatkannya pelaku usaha dalam penyusunan regulasi akan menghasilkan regulasi yang justru memberatkan industri yang baru mulai dan belum berkembang ini.

“Kami sangat menyayangkan pejabat di Kemenkes yang tidak melibatkan pelaku usaha untuk menyampaikan pendapatnya terhadap rencana revisi PP 109/2012. Secara undang-undang, kami memiliki hak untuk menyampaikan pendapat,” ucap Ketua APVI, Aryo Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11).

“Kami atas nama asosiasi vape (APVI) juga sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk bisa bertemu dan berdialog secara konstruktif mengenai rokok elektrik. Isu yang beredar justru pelarangan total, kami merasa dirugikan jika itu benar terjadi karena industri akan hancur lantaran tidak diberikan ruang untuk menyuarakan pendapat,” tambah Aryo.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

# produk #bbpomdenpasar regulasi rokokelektrik vape
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.