Ceknricek.com — Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menghibahkan kapal-kapal pencuri ikan yang terlantar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada nelayan. Rencana itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo usai mengikuti rapat koordinasi yang digelar Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, di kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Selasa (19/11).
“Kami harapkan kapal-kapal itu ada gunanya, ada manfaatnya. Nanti diputuskan kapal-kapal yang sudah inkrah, mau bagaimana, akan diserahkan ke mana, misalnya untuk dihibahkan ke nelayan,” kata Edhy Prabowo.
Menurut Edhy, saat ini ada sekitar 72 kapal yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Dari jumlah tersebut, 45 kapal dalam kondisi baik, 6 kapal harus dimusnahkan, dan sisanya dalam kondisi kurang baik.
Baca Juga: Tradisi Penenggelaman Kapal Hanya Milik Susi
Saat ini pemerintah masih mempertimbangkan penerima hibah kapal tersebut mulai dari nelayan, koperasi, pemerintah daerah, hingga kampus untuk kebutuhan pelatihan akademisi.
“Yang jelas, kalau toh dihibahkan pemerintah akan tetap memantau secara berkala untuk memastikan agar kapal tersebut tidak dijual kepada pemilik asal,” kata Edhy.
Menurut Edhy, pemerintah juga membahas solusi untuk kapal-kapal eks perusahaan asing yang mangkrak di pelabuhan. “Masih banyak kapal eks asing. Itu harus ada jalan keluarnya supaya tidak memenuhi tempat,” jelasnya.
Menteri Edhy berharap kapal-kapal yang masih dalam kondisi bagus, akan lebih baik dimanfaatkan untuk nelayan.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.