Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Kembali Diperiksa, Ade Armando Dicecar 16 Pertanyaan

HUKUM November 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Akademisi Ade Armando dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam sejak 10.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB, Rabu (20/11). “Total 16 (pertanyaan) tapi yang secara spesifik menyangkut tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan,” katanya.

Ade menjelaskan, materi pemeriksaan oleh penyidikan Kepolisian masih seputar asal-usul “meme Joker”. “Kenapa foto itu bisa ada di ponsel, siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu, kira-kira itu,” katanya lagi.

Tunda Laporan Balik

Pada kesempatan itu, Ade menyebut akan menunda pelaporan balik terhadap Idris hingga kisruh anggaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selesai.

“Saya rasa kita tunda saja dulu ya, supaya konsentrasi orang tidak teralih perhatiannya dari kasus Pak Anies. Supaya fokus perhatian kita pada rencana anggaran Pak Anies ini yang tidak masuk di akal,” katanya.

Baca Juga: Fahira Idris Penuhi Panggilan Penyidik, Ade Armando Lapor Balik

Ade menambahkan, ia tidak akan berhenti melontarkan kritik terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jika kebijakannya dinilai tidak tepat.

“Saya tidak mau gara-gara ini siapa pun jadi takut kritik Pak Anies. Kritik Pak Anies-nya harus terus dan Bu Fahira harus tahu, jangan sampai menyangka gara-gara dia menggugat saya kemudian jadi takut, tidak mau lagi kritik Pak Anies. Tidak, itu akan terus,” kata Ade.

Selama meladeni laporan Fahira Idris di Polda Metro Jaya, Ade mengaku  terus melemparkan kritikan terhadap kebijakan Anies.

Pencemaran Nama Baik

Sekadar mengingatkan, Ade dilaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

Dalam laporannya, Fahira juga mengatakan foto yang diunggah Ade disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

Dalam laporannya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando

Adapun yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#aniesbaswedan #Kasus adearmando fahiraidris poldametrojaya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.