Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Ratusan Advokat Makassar Minta Pemerintah Hentikan Kriminalisasi Said Didu

HUKUM May 12, 20202 Mins Read

Ceknricek.com—Sekitar 115 advokat Makassar yang tergabung dalam solidaritas Advokat Makassar meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap M. Said Didu. Hal itu tercermin dari siaran pers yang diterima redaksi Ceknricek.com, Selasa (11/5/2020).

Menurut mereka, salah satu ganjalan pada kebebasan berpendapat, khususnya di dunia maya/online, yaitu sikap anti kritik yang diperlihatkan oleh pejabat pengambil kebijakan yang merespon setiap kritik dengan melakukan upaya hukum pidana berupa pengaduan ke aparat kepolisian.

Baca Juga : BPK Bela Anies terkait Dana Bagi Hasil DKI Jakarta

“Ironisnya, mereka  menggunakan pasal karet yang sangat berpotensi mengekang kebebasan berpendapat, misalnya dengan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang bisa dengan mudah memenjarakan mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat di dunia maya,”tulis pernyataan tersebut.

Dalam pernyataannya, mereka mengatakan kriminalisasi terhadap mereka yang berekspresi dan/atau berbeda pendapat sudah tentu tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Sikap anti kritik dan pengaduan pidana yang dilakukan oleh pejabat pengambil kebijakan terhadap warga yang mengeluarkan pendapat merupakan ancaman serius bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.

Baca Juga : Sebanyak 734 WNI Terpapar COVID-19 di Luar Negeri

Salah satunya adalah upaya kriminalisasi terhadap M. Said Didu yang menyampaikan pendapatnya dalam mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya kebijakan Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Kordinator Maritim dan Investasi yang direspon dengan pengaduan ke Bareskrim Polri.

Berdasar hal itu, Solidaritas Advokat Makassar mengirim pesan serius pada Kapolri dan Presiden RI :

  1. Mengutuk segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh gerakan rakyat yang kritis berjuang demi terwujudnya keadilan dan demokratisasi. Hal ini lantaran penggunaan hukum untuk membungkam orang-orang yang mengeluarkan pendapatnya tidak tepat dan justru mencederai amanat konstitusi dan reformasi.
  2. Hentikan segera proses hukum terhadap M. Said Didu karena merupakan bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman suara kritis, kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi yang berdampak pada semakin mundurnya perlindungan hak-hak kebebasan berpendapat karena telah melanggar HAM serta mengancam kehidupan berdemokrasi di negeri ini. Oleh karena itu, kepolisian harus menolak dan tidak meneruskan pengaduan Luhut Binsar Panjaitan.
  3. Presiden RI agar menghimbau kepada seluruh pejabat pembuat kebijakan tanpa kecuali untuk tetap mengedepankan dialog, menggunakan cara-cara yang bermartabat dan demokratis dalam merespon setiap kritik warga Negara.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#makassar #saiddidu advokat luhutbinsarpandjaitan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.