Ceknricek.com — Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Hal ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia. Keputusan Menag itu disampaikan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).
Menag menyampaikan keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya pemerintah Arab Saudi hingga saat ini masih belum membuka akses bagi negara mana pun terkait pandemi Corona (COVID-19). Kondisi ini membuat pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah haji.
Baca juga: Dewan Masjid Indonesia Serukan Masjid Kembali Dibuka
Menag menyatakan, pemerintah telah berupaya maksimal. Namun keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 2020 ini harus diambil meski pahit. Menurut menag, keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1441H/2020M.
BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.