Ceknricek.com Ratna Sarumpaet menjalani sidang pertama kasus penyebaran hoaxs di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2), dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Joni, dengan hakim anggota Kris Nugroho dan Merry Taat Anggarasih.
Aktivis perempuan kelahiran Tarutung, Tapanuli, Sumatera Utara, 16 Juli 1949 itu, didakwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ratna tersandung masalah hukum terkait berita bohong tentang penganiayaan dirinya. Belakangan ia mengakui penganiayaan itu tidak pernah terjadi. Wajahnya yang lebam bukan karena dianiaya tetapi efek dari operasi plastik. Polisi mengungkap, Ratna baru saja menjalani operasi sedot lemak di salah satu rumah sakit daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Ratna ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri, Kamis, 4 Oktober 2018, saat akan terbang ke Santiago, Cile.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Ratna Sarumpaet bersalah dalam dugaan tindak pidana ujaran kebohongan melalui media massa. Kejaksaan tidak memiliki persiapan khusus menjelang sidang perdana perkara ini. Jaksa yang menangani perkara ini adalah Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M Sany, dan Las Maria Siregar.
Secara terpisah, Desmihardi, anggota tim pengacara Ratna, mengatakan kliennya sudah siap menghadapi persidangan. “Isi dakwaan, sama dengan yang disangkakan oleh kepolisian,” katanya seperti dikutip tempo.co.