Ceknricek.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) masih menunggu hasil koordinasi antara Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) dengan pihak kepolisian, sebelum memutuskan menjatuhkan tindakan terhadap John Kei.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyebut hingga saat ini masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memutuskan tindakan terhadap John Kei.
“Saat ini memang pihak kami melalui Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas) berkoordinasi dengan kepolisian. Kita tunggu dulu hasil koordinasinya seperti apa,” ujar Rika dilansir dari Antara, Senin (22/6).
Kepolisian Daerah Metro Jaya, Minggu (21/6) malam, menangkap John Kei beserta kelompoknya, dalam penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi.
John Kei ditangkap terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda bernama Yustus Corwing Key (46) di sekitar Duri Kosambi, Jakarta Barat, Minggu (21/6) siang.
John Kei pada 27 Desember 2012 divonis 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.
Baca juga: Polri Pastikan Tegur Anggota Polres Kepulauan Sula Terkait Guyon Gus Dur
Setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara dan mengjuni lapas Nusakambangan sejak 2014.
John Kei kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 harı dan damat bebas pada 31 Maret 2025. Namun setelah memenuhi persyaratan John Kei diberikan pembebasan bersyarat pada 26 Desember 2019.
Rika menyebut selama menjalani pembebasan bersyarat, John Kei berada di bawah pembimbingan dan pengawasan PK Bapas. Maka, katanya, dengan adanya penangkapan terhadap John Kei, PK Bapas akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus John Kei.
Dia pun tak mau berandai-andai tindakan apa yang diambil dalam kasus terbaru John Kei, dan masih menunggu hasil dari koordinasi yang akan disidangkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Bapas. “Dari sidang TPP itu akan ditentukan tindakan apa diberikan kepada John Kei,” ujar Rika. (Ant)
BACA JUGA: Cek SOSOK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini