Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Mahfud Sebut RUU HIP Punya Masalah Prosedural dan Substansial

AKTIVITAS MENTERI June 23, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mennyebut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki masalah substansial dan prosedural sehingga pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.

”Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok, pertama masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme itu sudah diselesaikan,” kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Selasa, (23/6).

Pada 16 Juni 2020 lalu, Mahfud MD telah mengatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.

“Artinya sudah semua ‘stakeholders’ sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV tahun 1996 itu masih berlaku. Masalah substansial kedua adalah masalah isi Pancasila dalam sejarah pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan, itu sudah diselesaikan secara substansial baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya,” jelas Mahfud.

Namun selain dua masalah substansi pokok, Mahfud juga mengatakan ada masalah substansi sambilan.

“Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memposisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara padahal (Pancasila) itu sudah final,” tegas Mahfud.

Baca juga: Siapa Memeras Pancasila?

Selanjutnya masalah prosedural terkait dengan pihak pengusul RUU HIP. “RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU, (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan, kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang,” tambah Mahfud.

Artinya, Mahfud menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya RUU HIP tersebut.

“Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah jadi keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira kita tunggu perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu,” jelas Mahfud.

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas tahun 2020.

Latar belakang RUU HIP adalah karena saat ini belum ada UU sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalam naskah akademik RUU tersebut dijelaskan kalau RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi Penyelenggara Negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun RUU HIP memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi hingga para purnawirawan.

Alasan yang dikemukakan diantaranya terkait pasal tentang ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Hal ini dinilai dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak. (Ant)

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

# mahfudmd menkopolhukam ruuhip
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.