Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Suami Divonis 5 Tahun, Dhawiya Zaida Menangis

HUKUM July 4, 20203 Mins Read

Ceknricek.com–Artis Dhawiya Zaida tak bisa menahan haru saat mendengar suaminya, Muhammad Basurrah, divonis 5 tahun penjara karena narkoba. Ia pun syok saat mengetahui hal tersebut. Anak pedangdut Elvy Sukaesih itu hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memantau jalannya persidangan. Seperti yang diduga, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak jauh berbeda vonis.

“Ya seperti yang sudah saya bayangkan juga bahwa dengan tuntutan 7 tahun dengan (denda) Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan, artinya saya yakin putusan hakim nggak akan mungkin bisa jauh dari itu,” ujar Dhawiya berkaca-saat, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Baca Juga :Curhat Istri Pasha Ungu Dituduh Jadi Pelakor

Dhawiya Zaida merasa dizalimi dengan vonis tersebut. Padahal, barang bukti yang dimiliki Muhammad Basurrah tidak begitu besar. Tak hanya itu, Muhammad Basurrah juga tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi. Padahal seharusnya, menurut Dhawiya Zaida, suaminya harus diobati karena sebagai korban penyalahgunaan narkoba. Muhammad Basurrah dan rekannya yang ditangkap bersama, Mochamad Syafik, dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat.

“Iya, jelas kami merasa dizalimi. Lain itu dikarenakan harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu adalah pasal 127, malah yang diputus 112 yang nyatanya tidak terbukti, 112 juncto Pasal 123, itu tidak terbukti,” tutur kuasa hukum Muhammad Basurrah, Malwan Hadiman.
“Permufakatan jahat apa? Itu yang dituduhkan. Fakta mana yang terungkap di dalam persidangan bahwa terdakwa satu dan terdakwa dua itu bermufakat untuk menggunakan sabu tersebut. Berdasarkan hasil yang di handphone yang disita oleh para penyidik itu setelah dilakukan penggeledahan itu tidak terbukti adanya percakapan antara terdakwa satu dan terdakwa dua untuk mau menggunakan barang itu secara bersama sama melainkan fakta yang terungkap bahwa terdakwa 1 itu, dia menggunakan barang itu sendiri, terus datang terdakwa dua dengan maksud mengurus pasport,” beber Malwan Hadiman.

Baca Juga :Mau Menikah, Cita Citata Malah Putus Hubungan dengan Pacar

“Kemudian terdakwa dua setelah makan, dia ke kamar mandi, dia menemukan ada di pemakaian sabu dan alat-alatnya. Lalu dia minta kepada terdakwa satu ‘ini gue pakai ya? Gue minta?’, berarti di situ tidak ada permufakatan jahat secara bersama-sama menggunakan barang itu, tapi secara kebetulan saja,” pungkasnya.

Atas vonis tersebut, Muhammad Basurrah pun mengajukan banding. Ia tak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seperti diketahui, Muhammad Basurrah ditangkap karena narkoba sabu. Ia diamankan dengan barang bukti 0,66 gram sabu di selipan arlojinya dan 0,41 gram sabu di bungkus rokok. Muhammad Basurrah diamankan di kawasan Cawang, Jakarta Timur, pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Sebelumnya ia terjerat kasus serupa bersama Dhawiya Zaida.

BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Narkoba dhawiya suami vonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.