Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Ombusdman Endus Adanya Monopoli dan Oligopoli Rapid Test

KESEHATAN July 8, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menanggapi Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Dalam SE tersebut ditetapkan bahwa biaya rapid test tertinggi adalah Rp150 ribu.

“Kenyataannya, itu bisa ditekan menjadi Rp150 ribu,” ujar Alvin di Jakarta, Selasa, (7/7/20) malam.

Dia khawatir selama ini ada indikasi terjadinya monopoli atau oligopoli alat rapid test sehingga tarifnyha lebih tinggi daripada yang ditetapkan Kemenkes RI.

Kekhawatiran tersebut didasarkan laporan yang dia terima di sejumlah daerah bahwa alat rapid test itu dibeli dengan harga di atas Rp200 ribu.

“Selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan karena sudah menjadi komoditas dagang, itu ada sanksinya atau tidak (kalau menetapkan tarif di atas Rp150 ribu,” kata Alvin.

Dia khawatir rumah sakit di daerah mematok biaya rapid test di atas batasan biaya yang ditetapkan Kemenkes RI karena tidak memiliki pilihan untuk membeli alat rapid test tersebut sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

“Belinya di tempat itu-itu saja. Yang dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa berbuat banyak. Ketika (batasan harga) ini diturunkan, siapa yang menanggung rugi,” kata Alvin.

Baca juga: Kemenkes Tetapakan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Rp150 Ribu

Alvin juga menanyakan apakah mereka yang sudah telanjur membeli stok alat rapid test di atas batasan harga tersebut, kelebihan uangnya dapat dikembalikan. Masalahnya, selama ini, menurutnya sertifikat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test telah menjadi kebutuhan masyarakat yang mau melakukan perjalanan domestik. Bahkan, sudah dijadikan persyaratan oleh kebijakan pemerintah.

Dia mengatakan, kendati hasil rapid test nonreaktif, sebetulnya hal itu pun tidak membuktikan bahwa seorang pelancong tidak mengidap Covid-19.

“Rapid test ini hanya tes antibodi. Tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Alvin.

Alvin pun meminta peninjauan ulang kebijakan pemerintah yang mengatur tentang persyaratan bepergian harus menunjukkan sertifikat bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test.

Dia menyarankan sebaiknya alat rapid test, yang ada selama ini, difungsikan khusus untuk pendeteksian kasus Covid-19 di kawasan zona merah saja.

Alvin juga menyarankan alat tes cepat itu difungsikan kepada orang-orang yang benar-benar terindikasi (suspect) Covid-19 sehingga bisa lebih cepat ditangani.

“Tidak menjadi syarat administratif untuk perjalanan menggunakan pesawat, kereta, atau kapal,” ujar Alvin.

Lebih lanjut dia berharap Kemenkes RI juga dapat menertibkan pelayanan Polymerase Chain Reaction (PCR) test atau tes usap (swab test) serta juga menetapkan batasan biayanya.

“Agar transparan karena ini sudah menjadi kebutuhan publik saat ini,” kata Alvin. (Antara) 

BACA JUGA: Cek LINGKUNGAN HIDUP, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#oligopoli #Ombudsman #rapidtest antibodi kemenkes monopoli
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.