Ceknricek.com – Sandy Tumiwa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba, Sabtu (2/3). Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menjelaskan penetapan tersangka aktor yang terjun di dunia hiburan lewat ajang Abang-None ini, berdasarkan alat bukti yang ada dan hasil tes urin yang menunjukkan positif narkoba. “Sandy ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram alat hisap berupa bong dan aluminium foil,” ujar AKBP Arie.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sandy tertangkap tangan mengkomsumsi Narkoba oleh Satnarkoba Polsek Menteng, Jumat (1/3) dini hari. Saat itu Sandy ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial MAY (19) di Hotel The Grove, Jakarta Pusat.
Dari tempat kejadian perkaran polisi menyita 0,23 gram sabu dan alat isap (bong) dalam penangkapan. “Pada saat itu (mereka) habis pakai narkoba,” ujar AKBP Dedy Supriadi. Setelah penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya.
AKBP Dedy Supriadi menambahkan, berdasarkan pengakuan, tersangka membeli setengah gram tapi sudah dikonsumsi setengahnya. Dari hasil pengembangan, dapat kita amankan dua orang lagi yang memang menyuplai sabu kepada para tersangka ini. “Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 tentang Narkotika tahun 2009, ancaman minimal empat tahun,” katanya.