Ceknricek.com–Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat investasi yang masuk ke Indonesia, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada semester I 2020, masih mayoritas masuk Pulau Jawa, meski mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut dosen dan analis kebijakan publik dari Universitas Paramadina, Muhamad Iksan (1/8/20), realisasi penanaman modal di Luar Jawa memang tercatat mengalami kenaikan dari Rp 177,5 triliun pada semester I 2019 menjadi Rp 193,7 triliun pada semester I 2020. Dalam persentase, realisasi penanaman modal di Luar Jawa terhadap realisasi penanaman modal keseluruhan juga naik dari 44,87% pada Januari-Juni 2019 menjadi 48,11% pada Januari-Juni 2020.
Meski demikian, lanjut Iksan, realisasi gabungan PMDN dan PMA di Pulau Jawa masih dominan. Pada semester I 2020, angkanya mencapai Rp 208,9 triliun atau 51,89% dari total realisasi penanaman modal periode tersebut.
Baca Juga : Direktur Eksekutif IDI: Tidak Benar RUU Cipta Kerja Rugikan Pekerja Baru
Dalam hal ini, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerataan investasi, yang akan memacu pembangunan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia. Pasalnya, RUU ini akan mempermudah peraturan terkait investasi dan Kawasan Indonesia Timur sendiri memiliki beberapa potensi yang bisa menarik para investor masuk.
“Selama cadangan nikel dan sumber daya mineral lainnya masih tersedia, Indonesia Timur dan Tengah akan tetap dilirik oleh para investor. Potensi lain, letak geografis Kawasan Indonesia Timur menjadi jalur perdagangan internasional. Dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja, ini mempermudah para investor untuk menanamkan modal di sana,” ungkap Iksan.
Menurut Iksan ada tiga hal utama yang mendorong investor berinvestasi di sebuah kawasan, yakni infrastruktur, sumber daya manusia, dan kepastian regulasi. Selama ini perusahaan-perusahaan multinasional yang berinvestasi di Indonesia memang mengeluhkan aspek infrastruktur dan sumber daya manusia Indonesia, namun masih bisa menoleransinya.
Namun, menurut mahasiswa doktoral Cheng Kung University Taiwan ini, para investor sangat keberatan terkait regulasi terkait usaha yang tidak pasti, berubah-ubah atau tidak konsisten dan tumpang tindih antara pusat dan daerah. “Berdasarkan penelitian yang pernah saya kerjakan, perusahaan-perusahaan multinasional di sektor minerba tidak terlalu ambil pusing tentang buruknya infrastruktur dan rendahnya human capital di Indonesia. Buat mereka yang terpenting aturannya konsisten antara pusat dan daerah,” papar Iksan.
RUU Cipta Kerja yang bertujuan menyederhanakan dan memudahkan regulasi terkait usaha bisa menjadi salah satu jawaban bagi inkonsistesi dan tumpang tindih peraturan antara pusat dan daerah. Iksan menjelaskan bahwa investasi menjadi salah satu komponen yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan bisa menghidupkan perekonomian masyarakat di sekitarnya.
Baca Juga : RUU Cipta Kerja Mampu Tingkatkan Pertumbuhan Investasi Syariah di Indonesia
“Selain menjadi salah satu komponen bagi pertumbuhan ekonomi, efek positif investasi pada masyarakat berlapis-lapis. Saya pernah melakukan riset di Morowali dan Sorowako. Saya melihat dampak besar investasi pada perekonomian masyarakat di sekitarnya,” beber Iksan.
Mengutip Menteri Perindustrian, Iksan mengatakan, jika suatu perusahaan nikel atau lapangan pekerjaan dibuka di satu wilayah, maka ada empat lapangan pekerjaan pendukung lagi yang tercipta.
Meski demikian, Iksan menambahkan, jangan sampai karena bertujuan mempermudah izin usaha dan menarik investor, RUU Cipta Kerja mengabaikan aspek lingkungan. “Dengan adanya Omnibus Law bisa mempermudah. Tapi yang saya khawatirkan soal lingkungan. Tidak semua perusahaan memiliki kesadaran dan kepedulian pada lingkungan. Di situ, salah satu poin dalam RUU Cipta Kerja harus kita kawal,” tegas Iksan.
Selain itu Iksan juga memberi masukan lain bahwa RUU Cipta Kerja harus dibebaskan dari kepentingan-kepentingan penumpang gelap, serta dalam pembahasannya harus menemukan jalan tengah terkait ketenagakerjaan, yang berpihak pada kedua belah pihak: pelaku usaha dan tenaga kerja.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini