Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

PSBB Total Kembali Berlaku, Bolehkah Berpergian Naik Pesawat

BREAKING NEWS September 10, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB total, yang diterapkan mulai 14 September, Senin pekan depan.

Lantas, apakah selama PSBB total tersebut warga boleh masuk maupun keluar ibu kota memakai pesawat terbang.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie menilai, pemerintah tak akan terlampau ketat memberlakukan batasan bepergian memakai pesawat, seperti pada PSBB jilid I.

Menurutnya, pada penerapan PSBB jilid II nanti, masyarakat tetap boleh bepergian dengan transportasi udara maupun lainnya. 

“Saya yakin pemerintah tak membatasi sekeras dulu, memang boleh bepergian, tapi syaratnya protokol kesehatan konsisten dan konsequen oleh semua pemangku kepentingan baik petugas di airport dan pengguna jasa transportasi udara itu sendiri yaitu para penumpang,” ujar Alvin Lie kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Alvin yang juga komisioner Ombudsman RI ini menyebut, penerbangan masih aman dilakukan, jika semua pihak menjalankan protokol kesehatan secara benar.

PSBB Total Kembali Berlaku, Bolehkah Berpergian Naik Pesawat
Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Jangan melihat protokol kesehatan upaya mempersulit tetapi, protokol kesehatan ini upaya untuk melindungi semua pihak baik penumpang, airport, airline,” ucap dia.

Terkait insentif, Alvin meminta semua maskapai tak mengharapkan stimulus itu. Asalkan, maskapai tetap bisa beroperasi di masa pemberlakuan PSBB.

Baca juga: PSBB Jakarta, Transportasi Umum Dibatasi dan Ganjil Genap Ditiadakan

“Sudah tidak usah mengharapkan ada stimulus tapi, kita berharap pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan ke orangorang yang memang masih perlu melakukan perjalanan transpottasi darat laut dan kereta api dengan protokol kesehatan. Jadi jangan ditutup boleh beperhian asalkan protokol kesehatan dijalankan konsisten dan konsekuen,” kata Alvin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menarik ‘rem’ darurat di tengah merebaknya virus Covid-19.

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di masa awal pandemi Maret lalu kembali diterapkan.

Artinya, dengan kebijakan ini, maka Jakarta kembali mengencangkan pembatasan kegiatan yang sempat dilonggarkan saat PSBB transisi.

Segala sektor yang sempat diizinkan dengan ketentuan pengurangan kapasitas dan protokol kesehatan lainnya kembali harus ditutup.

Kendati demikian, ada 11 sektor yang boleh diizinkan dibuka. Pasalnya mereka dianggap kegiatan yang penting bagi masyarakat untuk menunjang kebutuhan selama masa PSBB total ini.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#pesawat pemprovdki psbb
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.