Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Jaksa Pinangki Akan Jalani Sidang Perdana Pada 23 September

HUKUM September 18, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Jaksa Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu, 23 September 2020 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang untuk membantu pengurusan fatwa buronan Djoko Soegiarto Tjandra.

“Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakim yaitu Rabu, 23 September 2020,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusa Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/9/20) dilansir dari Antara.

“Telah ditunjuk majelis hakim yaitu IG Eko Purwanto sebagai hakim ketua, Sunarso dan Agus Salim sebagai hakim-hakim anggota dengan panitera pengganti Yuswardi,” tambah Bambang.

Pada Kamis (17/9/20), Kepala Pusat Penanganan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung bersama tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas Pinangki dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, Pinangki bersama-sama dengan advokat Anita Kolopaking dan pengusaha Andi Irfan Jaya disangkakan membantu buronan terpidana korupsi Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung agar pidana terhadap Djoko berdasarkan putusan PK 11 Juni 2009 tidak dieksekusi.

Pinangki, Anita dan Andi Irfan bertemu dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Malaysia pada November 2019. Saat itu Djoko meminta bantuan untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung.

Atas permintaan itu, Pinangki dan Anita bersedia membantu dan Djoko menyediakan imbalan sebesar 1 juta dolar AS, uang akan diserahkan melalui Andi Irfan selaku rekan Pinangki sesuai proposal “Action Plan” yang dibuat Pinangki.

Baca juga: Berkas Jaksa Pinangki Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Pinangki, Andi Irfan dan Djoko Tjandra juga sepakat memberikan uang 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melakui kejagung.

Djoko Tjandra lalu memerintahkan adik iparnya Herriyadi Angga Kusuma memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta sebesar 500 ribu dolar AS sebagai uang muka 50 persen dari kesepakatan 1 juta dolar AS.

Andi lalu memberikan uang itu kepada Pinangki. Pinangki kemudian memberikan 50 ribu dolar AS kepada Anita untuk jasa penasihat hukum dan 450 ribu dolar AS tetap dipegang Pinangki.

Tapi dalam perjalannya, rencana dalam “Action Plan” tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang sehingga Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan “Action Plan” dengan memberi tulisan tangan “NO” dalam kolom notes “Action Plan” tersebut.

Sisa uang 450 ribu dolar AS yang masih dimiliki Pinangki lalu ditukarkan ke dalam bentuk rupiah untuk membeli mobil BMW X-5, pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran sewa apartemen dan hotel di New York, AS, pembayaran dokter “home care”, pembayaran kartu kredit, sewa apartemen Essence Dharmawangsa dan sewa apartemen Pakubuwono Signature.

Atas perbuatannya, Pinangki disangkakan pasal berlapis yaitu pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 15 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 88 KUHP.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Sidang jaksa kejagung pinangkisirnamalasari
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.