Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

76 Perusahaan di Jaksel Langgar Protokol Covid-19

KESEHATAN September 28, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Kota Jakarta Selatan mencatat sebanyak 76 perusahaan melanggar protokol kesehatan Covid-19 berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama dua pekan.

Kepala Suku Dinas (Sudin) Nakertransgi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan pelanggaran yang dilakukan seperti belum menempelkan fakta integritas dan belum membentuk Tim Penanganan Covid-19.

“Ada juga yang belum menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sebagainya,” kata Sudrajat, Senin (28/9/20).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan kepada 76 perusahaan tersebut mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Selama dua pekan melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 14-25 September, Timsus Sudin Nakertrans Jakarta Selatan telah mengawasi 118 perusahaan.

Dari 118 perusahaan tersebut, sebanyak 42 perusahaan sudah patuh terhadap protokol Covid-19, termasuk pembatasan jumlah pekerja sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk perusahaan esensial (yang dibolehkan).

Baca juga: Kapolda Buat Timsus Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Covid Berbasis Ojol

Selama pengawasan tersebut, pihaknya memberikan sanksi berupa penutupan kepada 19 perusahaan yang melanggar protokol Covid-19.

“Ada juga empat perusahaan yang ditutup karena karyawannya positif Covid-19 dan 15 perusahaan yang menghentikan aktivitas operasional sendiri karena pekerjanya positif Covid-19,” kata Sudrajat.

Sudrajat menyebutkan Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan wajib menegakkan aturan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja di masa pandemi Covid-19.

Selama masa PSBB Jakarta kedua diberlakukan, Sudin Naketransgi Jakarta Selatan telah menambah jumlah tim khusus (timsus) yang melakukan pengawasan ke sejumlah perkantoran.

Timsus ini belum melibatkan anggota dari unsur TNI maupun Polri. Pengawasan masih dilakukan oleh timsus dari Sudin Nakertransgi.

“Sekarang ini timsus dari Sudinkartransgi belum melibatkan unsur Polri dan TNI. Nah, untuk tingkat kecamatan, Sudinnakertransgi merupakan salah satu unsur anggotanya termasuk Polri dan TNI dan yang lainnya, tapi itu semua di bawah koordinasi camat,” kata Sudrajat.

Sudin Nakertransgi Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan undang-undang, tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahaan ini didominasi sektor jasa, keuangan dan retail.

BACA JUGA: Cek INTERNASIONAL, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

#protokolkesehatan Covid-19 jakartaselatan nakertransgi perusahaan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.