Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Pemerintah Kaji Perketat Penjualan Rokok Batangan

AKTIVITAS MENTERI September 30, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap beberapa kebijakan yang tengah dikaji pemerintah dan rencananya akan dituangkan ke rancangan peraturan pemerintah (rpp) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satunya, pengetatan penjualan rokok batangan di masyarakat. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengungkapkan kebijakan yang tengah dikaji itu bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia. Selain itu, pengetatan juga akan dilakukan agar rokok tidak dijualbelikan secara online atau dalam jaringan.

“Seperti memperketat untuk tidak jual (rokok) batangan dan tidak melalui media online,” ucap Oscar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (30/9/20).

Tak hanya dua hal itu, kebijakan lain yang juga tengah dipertimbangkan adalah pemberian sanksi melalui peraturan daerah (perda) bagi pemberi akses rokok kepada anak dan ibu hamil. Rencananya, hal ini akan dijadikan salah satu poin pelanggaran yang ketentuan hukumnya akan didiskusikan dengan pemerintah daerah.

Baca juga: JUUL Hentikan Sementara Penjualan Rokok Elektriknya ke Mitra Ritel di Indonesia

“Saat ini tidak ada aturan hukum yang tegas bagi penjual rokok (kepada anak dan ibu hamil). Insyaallah nanti ada agar RPP ini fokus juga ke hal itu,” tuturnya.

Tak ketinggalan, Kemenkes juga tengah mengkaji soal peningkatan persentase peringatan kesehatan bergambar (Pictorial Health Warning/PHW) di bungkus rokok. Rencananya, PHW akan ditingkatkan dari 40 persen sesuai ketentuan yang berlaku saat ini menjadi 70 persen sampai 90 persen.

Hal ini bertujuan agar bahaya rokok terpampang lebih besar dan dapat dipertimbangkan oleh perokok saat mengonsumsi rokok. Harapannya, bisa meningkatkan kesadaran dan mengurangi jumlah perokok.

Oscar bilang saat ini sudah ada penelitian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) mengenai kajian peningkatan persentase PHW di bungkus rokok. Kemenkes pun terus berdiskusi dengan FKM UI.

“Sudah ada penelitian dari FKM UI, memang range-nya 70 persen sampai 90 persen untuk PHW, sehingga akan memberi awareness ke pengendalian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Oscar bilang berbagai kebijakan yang tengah dikaji ini merupakan rekomendasi yang sudah dibicarakan dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#Pemerintah #rokok penjualan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.