Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Roosdinal Salim: UU Cipta Kerja Cegah Pemerasan Izin Amdal

POLITIK October 13, 20204 Mins Read

Ceknricek.com — Para penggiat ekonomi dan lingkungan tidak sedikit yang menyambut baik disahkannya UU Cipta Kerja. Karena akan menjadi  momentum  menata ulang peraturan yang memang selama ini kerap disalahgunakan dan tidak sesuai dengan tantangan dan peluang saat ini.

Melalui rilisnya Senin, (12/10/20), pakar lingkungan Roosdinal Salim mengatakan “UU Cipta Kerja merupakan sebuah langkah maju dalam membenahi permasalahan dunia industri di Indonesia dengan tanpa mengesampingkan aspek lingkungan”. Dinal panggilan akrabnya adalah  putra begawan lingkungan Prof. Emil Salim itu, meneyebutkan, UU tersebut menunjukkan adanya usaha dan komitmen pemerintah untuk membenahi lingkungan hidup dan meningkatkan kualitas serta kapasitas industri di Indonesia.

Selama ini AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)  hanya jadi “dokumen pelengkap perizinan” untuk sebuah proyek. Dalam prakteknya, pengurusan dokumen AMDAL malah jadi salah satu hal yang menjadi alasan untuk “memeras” pengusaha. Menurut pria kelahiran Jakarta 1966 ini, dengan UU Cipta Kerja itu, Presiden Jokowi ingin menebas para pemburu rente yang senangnya memeras pengusaha dengan berdalih di perizinan.

“Masyarakat perlu mengetahui, berapa persen biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengusaha terkait dengan perizinan lingkungan? Fakta di lapangan membuktikan bahwa untuk mengurus perizinan terkait dengan dokumen lingkungan hidup bisa mencapai 20% dari nilai investasi proyeknya. Hal inilah yang menjadi salah satu hambatan dari para pengusaha dalam mengembangkan industri di Indonesia,”katanya.

Lebih jauh Dinal menjelaskan, bahwa yang menarik dilihat dari  aspek lingkungan, UU itu bertujuan merapikan masalah tata ruang, dikarenakan secara kajian akademik aspek lingkungan itu berhubungan erat dengan tata ruang.

Sebagaimana definisi ruang yang difahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tidak menghapuskan Undang Undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.  Bahkan melalui UU itu akan mempermudah investasi sepanjang sesuai dengan tata ruang yang memiliki prinsip aman, nyaman dan berkelanjutan.

Sebagaimana diketahui selama ini, pada umumnya di Indonesia, pemahaman tentang  tata ruang hanya fokus pada satu wilayahnya,  yaitu tata ruang perkotaan. Padahal yang dimaksudkan tata ruang itu melingkupi semua aspek baik ruang darat, ruang laut dan ruang udara

“Selama ini  semua konflik agraria itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian dengan tata ruang dan lingkungan hidup”, ujarnya.

Menurut pengamatannya, selama ini terdapat mispersepsi yang cukup substantif dikalangan  masyarakat terkait pasal-pasal yang mengatur permasalahan lingkungan hidup di dalam UU Cipta Kerja.

“Salah satunya adalah misinformasi yang mengatakan AMDAL di hapus. Tentu saja ini adalah informasi yang salah. Sebab di dalam UU itu ketentuan tentang AMDAL tetap ada. Bahkan akan semakin ‘bergigi’

Dinal menjelaskan, didalam UU Cipta Kerja, tidak ada pasal untuk perizinan yang terkait dengan lingkungan hidup. Justru, hanya teknis dan tatakelolanya saja yang dibenahi.  Namun menurut Sarjana Ekonomi alumni University of Houston (1993) itu,  yang harus dilakukan oleh pemerintahan Jokowi  adalah memastikan adanya sinkronisasi, koordinasi dan komunikasi yang lancar diantara semua sektor supaya tidak ada ego sektoral.

Selain itu, tentu saja berimplikasi kepada  tugas, wewenang dan tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan sangat besar sekali. Secara tidak langsung KLHK akan menjadi superbody. Untuk itu diperlukan adanya mekanisme check and balance. Salah satu opsi yang bisa dipilih oleh presiden Jokowi adalah dengan mengaktifkan kembali Badan Pengendali Dampak Lingkungan (BAPEDAL) yang berada langsung dibawah Presiden.

Ditegaskan oleh Dinal, dengan adanya Badan Pengendali Dampak Lingkungan yang berada langsung dibawah koordinasi Presiden, ini menunjukan komitmen Presiden Jokowi berkaitan dengan lingkungan.

BAPEDAL mempunyai tugas menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan hidup. Dikarenakan hal itu meliputi pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Serta mendorong terjadinya pemulihan kualitas lingkungan hidup dalam penyusunan kebijakan teknis dan program pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: RUUCK, Skandal Legislasi yang Inkonstitusional

#Ekonomi #roosdinalsalim #uuciptakerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.