Ceknricek.com — Proses vaksinasi akan dilakukan secara bertahap mulai dari akhir bulan November hingga Desember 2020 mendatang. Namun, rupanya tak semua golongan masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 ini. Kelompok usia 0-18 tahun dan usia 60 tahun, serta orang dengan penyakit penyerta atau komorbid rupanya belum termasuk dalam daftar prioritas penerima vaksinasi tersebut. Lantas, mengapa demikian?
Achmad Yurianto, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, mengungkapkan bahwa tidak semua golongan usia menerima vaksinasi Covid-19.
“Ada kelompok usia yang dikecualikan yakni kelompok usia 0 sampai 18 tahun, 60 tahun ke atas serta orang dengan penyakit penyerta (komorbid) berat,” ungkap Yuri dalam diskusi daring, Senin (19/10/2020).
Klik video untuk tahu lebih banyak – LIBUR PANJANG DI RUMAH SAJA!
Dengan alasan yang mengacu pada proses uji klinis yang sudah dilakukan oleh Sinovac dan Cansino, hanya memberikan vaksin pada kelompok usia 18 hingga 59 tahun.
“Kami tidak memiliki uji klinis pada usia 0 sampai 18 tahun, maupun usia 60 tahun ke atas dan usia dengan penyakit komorbid, sehingga belum akan diberikan vaksinasi pada kelompok tersebut,”katanya.
Namun demikian, ia pun menegaskan bukan berarti adanya pengecualian untuk golongan umur tersebut. Perlu dilakukan lagi uji klinis yang lebih lanjut untuk memastikan keamanan vaksin bagi mereka.
“Kita akan terus melakukan penelitian dan pengembangan. Tetapi untuk saat ini kita berikan pada kelompok usia tersebut (18-59 tahun),” pungkas Achmad Yurianto.
Baca juga: Pengawalan Badan POM Pada Uji Klinik Vaksin COVID-19
Baca juga: 70 Juta Jiwa Akan Divaksin