Ceknricek.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa (12/3). Sepanjang tahun 2019, inilah kali kedua BNN memusnahkan barang haram itu.
Tak tanggung-tanggung, narkotika yang dimusnahkan berupa 1,3 ton ganja, sabu 18,6 Kg dan ekstasi 19.080 butir. Mengutip siaran pers Humas BNN yang diterima, Selasa (12/3), dengan pemusnahan barang bukti tersebut, lebih dari sepertiga juta anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Menurut BNN, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini disita dari beberapa kasus. Antara lain kasus 1,3 ton ganja lewat jalur darat dan udara, di Bogor dan Bojongsari, Depok, kasus 3 ons sabu dalam charger akki di Berau, Kalimantan Timur, kasus sabu 6 kg di Sebatik, Kalimantan Utara, kasus 10,9 Kg sabu dari Aceh ke Jakarta, kasus 1 Kg sabu di parkiran Stasiun Kereta Api Senen, dan kasus 19 ribu butir ekstasi di Lubuk Linggau.
Sumber: BNN
Pada kesempatan itu BNN juga menjelaskan para pelaku kasus peredaran narkotika dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, BNN telah melakukan pemusnahan barang bukti untuk periode November 2018 hingga Januari 2019. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 99,7 kilogram sabu, 9.990 butir ekstasi dan 118,34 kilogram daun khat.