Ceknricek.com — Sejumlah tahanan Bareskrim yang terpapar COVID-19 dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Sabtu, (28/11/20) Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Perawatan RS Polri Kombes Yayok Witarto menyatakan Jumhur Hidayat dan tujuh tahanan yang terpapar COVID-19 dinyatakan sembuh dan dikembalikan ke Bareskrim.
“Tahanan Bareskrim yang sempat terpapar COVID-19 sudah dinyatakan sembuh. Semua sudah pulang dari rumah sakit,” terangnya.
Jumhur Hidayat merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) termasuk tahanan yang positif COVID-19. Oleh pihak keluarga dan kuasa hukumnya, sempat mengajukan penangguhan penahanan namun tidak disetujui Bareskrim.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI RAHMA SARITA
Sejumlah petinggi dan aktivis KAMI yang sempat dibantarkan ke RS Polri termasuk Jumhur Hidayat yang tersangkut kasus pelanggaran UU ITE. Kemudian tiga tersangka kasus KAMI Medan yaitu Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Risari Putri.
Kombes Yayok enggan merinci kapan para tahanan itu sembuh dari COVID-19 namun ia menjelaskan bahwa tahanan terakhir yang dipulangkan dari RS Polri yakni pada Kamis, 26 November 2020.
Sebelumnya terdapat 48 orang tahanan di Rutan Bareskrim yang terinfeksi COVID-19. Empat puluh tahanan masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) sehingga menjalani isolasi mandiri di rutan. Sedangkan delapan tahanan yang mengalami gejala batuk, pusing, dan mual langsung dibantarkan ke RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif.
Pihak kepolisian menyatakan terus meningkatkan protokol kesehatan terhadap para tahanan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Minta Pembantaran, Pengacara Jumhur Hidayat Sebut Kliennya Sempat Diswab
Baca juga: Kena Covid, Jumhur Hidayat Minta Pembantaran