Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Rizieq Shihab Kemungkinan Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

HUKUM December 1, 20203 Mins Read

Ceknricek.com — Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/20) pagi, pukul 10.00 WIB.

Rizieq akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Petamburan, Sabtu (14/11/20) lalu. Namun hingga siang ini dia belum terlihat di Polda Metro Jaya.

Salah satu advokat yang juga kuasa hukum Rizieq, Damai Hari Lubis memang mengatakan, kemungkinan besar Rizieq tidak akan hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

“Sepertinya, insyaallah tidak hadir,” kata Damai ketika dikonfirmasi, Senin (30/11/20) malam dikutip dari Aksara.

Damai menerangkan, bahwa sebelumnya Rizieq sudah menjalani hukuman berupa membayar denda sebesar Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan. 

“Jadi, mana bisa diproses secara hukum untuk beri sanksi atau hukuman lagi untuk kedua kali pada sebuah peristiwa yang sama,” kata Damai.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, harus ada alasan jelas dari Rizieq Shihab jika yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Rizieq Shihab Kemungkinan Tidak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Persiapan pihak kepolisian untuk mengantisispasi simpatisan Rizieq Shihab mengunjungi Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/20), Foto: Ashar/Ceknricek.com

“Mekanismenya, silakan (tidak hadir), selama bisa menyampaikan alasan yang pasti, alasan yang menurut aturan undang-undang itu betul,” kata Yusri, Senin (30/12/20).

Yusri mengatakan, alasan yang bisa diterima oleh undang-undang antara lain alasan kesehatan, meski demikian alasan tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang bisa dikonfirmasi oleh petugas.

“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek, sakitnya sakit apa? Kan tidak mungkin orang sakit, kita (penyidik Polda Metro Jaya) periksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” ujar Yusri.

Pihak Polda Metro Jaya juga memastikan akan melakukan tes usap terhadap Rizieq Shihab jika hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. 

“Siapa pun yang kita (Polda Metro Jaya, red) lakukan pemeriksaan, protokol kesehatan kita jalankan, plus harus tes usap di sini,” ujar Yusri. 

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya, pada Minggu (29/11/20) telah mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan untuk melayangkan surat panggilan sebagai saksi kasus kerumunan massa di Petamburan.

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, yang artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Panggil Habib Rizieq Shihab Terkait Kerumunan Massa

Baca juga: Buntut Kerumunan di Megamendung, Ridwan Kamil Diperiksa Bareskrim

fpi habibrizieqshihab poldametrojaya
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.