Ceknricek.com — Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas menegaskan penerapan protokol kesehatan yang ketat menjadi kunci sukses pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (2/12/20) Sigit menyatakan kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak terletak pada jaminan keamanan dan penerapan protokol kesehatan.
“Perlu adanya penguatan koordinasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik,” katanya.
Seperti diketahui pilkada serentak berlangsung pada 9 Desember 2020 dan sekitar 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten terlibat dalam kontestasi demokrasi tersebut.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI TANTOWI YAHYA
Lebih lanjut Sigit menambahkan Presiden Jokowi sebelumnya sudah memberikan empat arahan terkait penyelenggaraan pilkada. Dalam arahan itu Kepala Negara menyatakan pilkada harus berjalan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil serta aman dari COVID-19.
“Pilkada tinggal hitungan hari, sementara pertumbuhan kasus COVID-19 masih berfluktuasi. Oleh karena itu, penyelenggara pemilihan perlu menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagaimana yang telah dirancang,” imbuhnya.
Mantan anggota KPU Pusat ini menjelaskan untuk memastikan Pilkada Serentak 2020 bebas dari COVID-19, penyelenggara pemilu harus bersikap tegas. Bila ada hambatan segera cari jalan keluar sehingga tidak menjadi persoalan saat pencoblosan.
“Petugas yang bekerja harus bebas dari COVID-19. Bagi yang terpapar agar segera diambil tindakan cepat dan cepat,” tambah Sigit Pamungkas.
Satgas COVID-19 telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020, termasuk pemerintah daerah yang menyelenggarakan pilkada. Pihak Satgas selalu memantau perkembangan zona dari daerah yang akan melakukan kegiatan pilkada sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Masih Ada Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tanggal 9 Desember Sebagai Libur Nasional