Ceknricek.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diingatkan anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus untuk mengawasi para kepala daerah dalam menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, (4/12/20) Guspardi meminta pemerintah untuk memastikan bahwa kepala daerah sudah menerapkan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
“Pemerintah pusat harus memastikan para kepala daerah baik itu gubernur, bupati, wali kota, untuk benar-benar memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat di daerah mereka masing-masing. Karena setiap kepala daerah itu juga bertugas sebagai kepala gugus tugas penanggulangan COVID-19 di daerah-nya,” ujarnya.
Politisi PAN ini juga meminta Kemendagri dan komite penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) memantau dan memastikan prokes COVID-19 diterapkan secara ketat di daerah-daerah.
Menurut dia, kerja-kerja menyadarkan publik untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat harus dikerjakan bersama, karena masyarakat harus disadarkan untuk terus menerapkan “3M” yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
“Masyarakat harus betul-betul disadarkan bahwa memakai masker, mencuci tangan, dan jaga jarak merupakan hal yang harus diterapkan sebagai adaptasi kebiasaan hidup baru, baik ada pilkada ataupun tidak ada pilkada,” ujarnya.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI TANTOWI YAHYA
Guspardi Gaus menjelaskan, terkait meningkatnya jumlah zona merah per 29 November 2020, dari 28 daerah menjadi 50 daerah, zona-zona merah tersebut tidak semuanya menggelar pilkada. Upaya mitigasi perlu dilakukan setiap daerah khususnya daerah yang menggelar pilkada agar tidak mengalami lonjakan kasus positif COVID-19, harus dilakukan dengan serius dan seksama.
“Kuncinya hanya satu, penegakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dimana seluruh pihak harus bahu membahu memastikan pelaksanaan di lapangan dengan sosialisasi yang masif ke seluruh elemen masyarakat,” katanya.
DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada Desember 2020, bukan tanpa catatan.
Menurut Guspardi Gaus, catatan tersebut adalah harus ada rekomendasi dari gugus tugas COVID-19, saat pembahasan ketika itu Kepala Gugus Tugas Doni Monardo menyatakan Pilkada bisa digelar asalkan protokol kesehatan ditegakkan secara ketat dan disiplin untuk memastikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Terkait anggaran, Komisi II DPR RI pun sudah menyetujui penambahan dana sekitar Rp4 triliun untuk pemenuhan kebutuhan alat pelindung diri (APD), masker dan lain-lain terkait penyelenggaraan pilkada agar aman dari COVID-19,” pungkasnya.
Baca juga: Anggota Komisi II DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Anggota DPR Minta Satgas COVID-19 Persiapkan Posko di Setiap Daerah