Ceknricek.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, mencatat sebanyak 160 pasien Covid-19 tidak dapat menjalankan hak pilihnya dalam pilkada serentak yang dilakukan pada Rabu, (9/12/20).
Komisioner KPU Cianjur, Anggy Shofia Wardani, berdalih tidak tersalurkannya aspirasi pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan dari dinas kesehatan atau rumah sakit terkait DPPH atau pemilih pindahan.
“KPU melayangkan surat ke dinkes dan rumah sakit terkait pemilih pindahan yang akan menyalurkan aspirasinya di TPS khusus sejak 3 Desember, diikuti dengan surat dari KPPS setempat, namun hingga 8 Desember tidak ada jawaban, seharusnya tanggal 6 Desember sudah ada jawaban,” kata Anggy sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (10/12/20).
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI DEBBIE CHINTYA DEWI
Kendati demikian, dia mengklaim sebanyak 50 pasien yang menjalani perawatan di villa khusus dapat menyalurkan aspirasinya karena sudah terdaftar. Pihaknya juga mengungkap tidak dapat memberikan form perpindahan ke pemilik selaku pengguna hak, selama tidak ada pengajuan dari pihak terkait termasuk pemilih.
“Kalau KPU memindahkan begitu saja, akan salah nantinya, sehingga diperlukan surat pengajuan,” katanya.
Sementara itu, Humas RSUD Cianjur Diana, membantah pernyataan KPU. Diana menyatakan pihaknya sudah mengajukan usulan daftar pemilih khusus ke KPU Cianjur 8 Desember.
Bahkan phaknya meyatakn telah berkoordinasi dengan KPPS terkait pemilihan untuk pasien isolasi di rumah sakit dan telah mendapat surat dari KPU Cianjur per tanggal 3 dan 7 Desember.
“Untuk masalah teknis kami kurang tahu, kami sudah mencoba untuk berkoordinasi dengan memberikan jawaban tanggal 8 Desember, kalau lain-lain saya kurang mengerti,” katanya.
Baca juga: Pasien COVID-19 Dijamin Hak Suaranya di Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Situs Bawaslu Makassar Diretas Usai Pemungutan Suara