Ceknricek.com — Dugaan praktik money politik di Pilkada Lampung Tengah banyak beredar di sosial media. Dalam sebuah rekaman video, seorang pria parobaya yang dipanggil mbah misalnya, mengaku telah membagikan uang sebesar Rp 50 ribu pada 214 orang. Pria tersebut kemudian meminta maaf dan mengaku khilaf, sembari membubuhkan tanda tangan surat pernyataan di atas materai.
Dalam rekaman lain, calon wakil bupati bernyanyi lagu Armada, sambil sejumlah ibu-ibu berjoget di depannya. Usai mengakhiri lagu, seorang pria di sebelah sang calon wakil bupati membagi-bagikan uang, hingga ibu-ibu tersebut berebutan.
Video lain lagi, seorang pria berkaos putih bernama Sahidin mengaku membagikan uang sebanyak Rp 30 ribu. Data penerima kemudian di pegang anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, bernama Mahfud. Di video itu, Sahidin kemudian meminta maaf.
Menurut Medcom.id, Kamis 10 Desember 2020, praktik politik uang tersebut hanya beberapa dari 16 laporan politik uang yang diduga dilakukan tim paslon nomor urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya. Satuan tugas anti politik uang Partai Nasdem dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lampung Tengah sendiri telah menangkap tim paslon yang membagikan uang. Seluruh laporan yang menyebut warga menerima Rp50 ribu dari tim Musa-Ardito dimediasi tim advokat Partai NasDem Lampung Tengah.
Sebagaimana diketahui, Pilkada Lampung Tengah tahun 2020 diikuti tiga paslon. Yaitu paslon nomor urut 1 Loekman Djoyosoemarto-M Ilyas diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. Paslon nomor urut 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya diusung Golkar, Demokrat, PKB, dan PAN. Paslon nomor urut 3 Nessy Kalviya-Imam Suhadi yang diusung NasDem, PKS, dan Partai Perindo.
Kepada Medcom.id, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengaku menerima laporan terkait dugaan politik uang di Pilkada Kabupaten Lampung Tengah tahun 2020. Politik uang itu diduga terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ratna menerima laporan itu dari Bawaslu Provinsi Lampung. Dugaan politik uang TSM dilaporkan tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Nessy Kalvia Mustafa-Imam Suhadi dengan terlapor paslon nomor urut 02 Musa Ahmad-Ardito Wijaya.
“Informasi (dilaporkan) tim kampanye, bukan paslonnya,” ujar Ratna.
Dia mengatakan laporan politik uang tersebut belum ditindak lanjuti. Bawaslu Lampung, lanjut Ratna, baru sebatas menerima laporan. Bawaslu Lampung yang berwenang memutuskan laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
“Kewajiban kami menerima laporan, kemudian kami memeriksa kelengkapan laporan,” ujar Ratna.
Menanggapi hal ini, politisi senior Irma Suryani Chaniago secara tegas meminta Bawaslu Pusat dan Daerah untuk segera memproses secara hukum praktek money politik pada pilkada Lampung Tengah.
”Saya akan membantu secara penuh agar proses hukum pada perkara ini , tidak berhenti hanya sampai pada tataran calon dan tim sukses saja, tapi sampai pada oknum yang membantu memberikan dana untuk kegiatan money politik yang disinyalir adalah pengusaha besar di Provinsi Lampung,” kata Irma, dikutip dari hotnews.id, Minggu (13/12/20).
Irma menambahkan , sudah saatnya oknum yang bermain dengan money politik untuk menguasai para pemimpin daerah dengan kekuatan dananya berhenti mengkooptasi regulasi perkebunan, pertanahan dan monopoli perdagangan komoditas tertentu di Lampung Tengah.
Terkait sanksi, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah, Harmono, menegaskan pemberi dan penerima money politik bisa dipidana selama 3 tahun, menurut UU No 187 A 2016. Harmono pun akan membuktikan apakah laporan money politik itu benar-benar dilakukan oleh paslon nomor 02.
Hal senada ditegaskan Ketua KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya, terkait isu anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Bantar Jaya yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos paslon 02.” Kami akan cek kebenarannya. Baru kami bisa sampaikan. Kalau terbukti nanti pasti ada sanksinya,”kata Irawan.
Pengamat Politik Universitas Lampung, Yusdianto, cukup menyesalkan terjadinya money politik. Menurutnya, Bawaslu tidak pernah belajar bagaimana menangani, mencegah dan menindak politik uang. Yusdianto berharap Bawaslu bekerja secara profesional untuk dapat menangkap, mengadili dan memutuskan.
“Kalau bisa mendiskualifikasi calon untuk memberikan pelajaran bahwa siapapun dia Bawaslu harus tegak melaksanakan aturan,”pungkas Yusdianto.
Baca juga: Situs Bawaslu Makassar Diretas Usai Pemungutan Suara