Ceknricek.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengambil langkah tegas dalam menghadapi kerumunan massa pada libur Natal dan Tahun Baru.
Pemkot Bandung bakal mengambil tindakan tegas jika ada kerumunan yang melanggar protokol kesehatan yakni membubarkan dan langsung memberikan sanksi.
Dalam keterangan kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, Rabu, (23/12/20) Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengungkapkan tindakan tegas yang akan dilakukan sesuai dengan aturan dalam masa adaptasi kebiasaan baru (ABK).
“Semata-mata ini untuk kebaikan dan keselamatan kita semua, kalau ditemukan (kerumunan) kami bubarkan, diberi sanksi, sanksi paksa karena di regulasinya ada itu,” ujarnya.
Yana lebih lanjut menegaskan kembali bahwa kegiatan perayaan yang menyebabkan kerumunan pada Natal dan Tahun Baru 2021 ini dilarang. Apalagi, kata dia, kasus COVID-19 di Kota Bandung masih mengkhawatirkan.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI EKO PATRIO
“Jadi saya berharap, saya sampaikan teman-teman bisa konsisten dan menjaga pergerakan protokol kesehatan bagi masyarakat,” katanya.
Menurutnya Pemkot Bandung melalui Satpol PP terus melakukan pengawasan kepada tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu pengawasan juga dilakukan dari posko-posko pengamanan yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bandung.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya menerjunkan 400 personel untuk melakukan pengawasan protokol kesehatan COVID-19.
Seperti dilansir Antara ratusan personel itu sudah mulai bergerak setiap saat kepada sejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk ke tempat-tempat sektor bisnis.
“Kurang lebih 400 personel yang disiapkan, di samping dari jajaran dinas perhubungan, kemudian jajaran Diskar PB dan petugas kesehatan yang sekarang sudah stand by,” ungkap Rasdian.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Bikin Aturan Khusus Terkait Kerumunan Massa
Baca juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Protokol Kesehatan 4M Mulai Gencar Diberlakukan