Ceknricek.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketum PPP Romahurmuzy (Rommy). Namun sejauh ini KPK belum memastikan kapan pemanggilan itu dilakukan.
“Kemungkinan (pemanggilan) itu terbuka sepanjang dibutuhkan penyidik. Apalagi ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruang Menteri Agama hari ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/3).
Pada hari itu, penyidik KPK memang menggeledah ruangan Menag Lukman. Selain menyita sejumlah dokumen, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah.
Selain ruangan Lukman, KPK menggeledah ruangan Sekjen Kemenag dan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Di tempat terpisah, penyidik KPK juga menggeledah kantor DPP PPP. Setelah penggeledahan, KPK biasanya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Rommy sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag pusat dan daerah. Total duit suap yang diduga diterima Rommy senilai Rp 300 juta.
Selain Rommy, KPK menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad, Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin, sebagai tersangka. KPK menyebut Muafaq diduga memberi Rommy duit sebesar Rp 50 juta, Jumat (15/3). Sedangkan Haris diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rommy pada 6 Februari 2019.
KPK menduga Rommy bekerja sama dengan pihak dari Kemenag dalam melakukan tindakan tersebut. “Diduga RMY (Romahurmuziy) bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).
Menag Lukman menghargai langkah-langkah yang ditemuh KPK. Namun saat dihubungi wartawan ceknricek.com, Senin (18/3) malam, ia belum mau berkomentar. “Mohon dimengerti dan dimaklumi. Saya takkan menanggapi hal-hal yang terkait dengan materi perkara yang terkait dengan kasus tersebut kepada publik, sebelum saya menyampaikan keterangan resmi kepada KPK,” tulisnya lewat Whatsapp.