Ceknricek.com — Izin penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan pada kelompok lansia berumur 60 tahun ke atas telah resmi dikeluarkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Seperti yang dilansir dari situs resmi setkab.go.id., kepala BPOM Penny K. Lukito menjelaskan vaksin CoronaVac untuk lansia tersebut akan diberikan dengan 2 dosis suntikan dengan selang waktu 28 hari.
“Pada 5 Februari 2021 kemarin, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CovornaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan 2 dosis suntikan vaksin, yang diberikan dalam selang waktu 28 hari,” jelas Penny dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (7/2/21)).
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI NURUL ARIFIN
Meskipun demikian, Penny menyampaikan bahwa vaksinasi terhadap lansia harus dilakukan dengan hati-hati mengingat golongan ini memiliki risiko tinggi dan cenderung memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Maka dari itu, proses screening mempunyai peranan yang sangat penting sebelum vaksinasi.
“Proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan memberikan persetujuan vaksinasi,” Tegasnya.
Selain itu, Kepala BPOM juga mengatakan adanya persetujuan penggunaan darurat diberikan setelah melalui pembahasan yang dilakukan BPOM dengan pihak terkait seperti Komisi Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dokter spesialis alergi dan imunologi, dan spesialis geriatrik terhadap uji klinis vaksin CoronaVac di Cina dan Brazil yang melibatkan kelompok berusia 60 tahun ke atas.
Baca juga: Akhirnya Vaksinasi untuk Lansia Segera Dimulai
Baca juga: Program Vaksinasi Massal Harus Pertimbangkan Ketersediaan Vaksinator