Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
  • G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok
  • Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI
  • Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»LINGKUNGAN HIDUP

Walhi: Penambang Bauksit Ilegal di Kepri Harus Perbaiki Lingkungan

LINGKUNGAN HIDUP February 12, 20213 Mins Read

Ceknricek.com — Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menyatakan pelaku pertambangan bauksit ilegal di Provinsi Kepulauan Riau harus memperbaiki lingkungan yang rusak parah selama bertahun-tahun.

Koordinator Walhi Riau-Kepri Rico Kurniawan, yang dihubungi Antara dari Tanjungpinang, Jumat, (12/2/21) mengatakan, orang atau badan usaha yang tidak memulihkan lingkungan pascatambang legal maupun ilegal selama bertahun-tahun dapat dianggap lalai.

Kelalaian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, sehingga pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat.

Ia mengingatkan pemerintah tidak mengambil opsi untuk memperbaiki lingkungan dengan menggunakan anggaran negara, melainkan mengejar pelaku perusakan lingkungan itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami yakin pemerintah mengantongi pelaku pertambangan legal maupun ilegal yang sudah bertahun-tahun lalu mendapatkan keuntungan dari penjualan bauksit, namun tidak memiliki niat untuk memperbaiki lingkungan yang rusak di Tanjungpinang, Bintan dan Lingga,” ujarnya.

Rico mengemukakan kerusakan lingkungan dapat dikonversi menjadi kerugian negara seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani perkara korupsi di bidang pertambangan di berbagai daerah.

Pertambangan bauksit ilegal di Bintan sekitar dua tahun lalu, yang dilakukan sejumlah badan usaha, yang berujung pada proses hukum tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan bauksit itu tidak hanya sekadar merugikan negara dan masyarakat di sektor pendapatan, melainkan juga kerusakan lingkungan.

“Apakah ketika pelaku pertambangan bauksit ilegal, dan oknum pemerintah yang terlibat dalam perkara korupsi di bidang pertambangan itu dihukum lantas lingkungan yang rusak pascatambang dipulihkan? Saya pikir ini dua hal yang berbeda,” katanya.

Karena itu, lanjutnya sasaran penegak hukum dan pemerintah harus mengarah pada pemulihan lingkungan. Termasuk aktivitas pertambangan yang terjadi di Tanjungpinang lebih dari 10 tahun lalu, para pelaku perusakan lingkungan harus dikejar untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Pemulihan lingkungan pascatambang di Kabupaten Lingga, salah satu pulau penyangga di Indonesia pun perlu diperhatikan secara serius. Para pelaku pertambangan harus memperbaiki lingkungan yang rusak setelah mengeruk bauksit dari bumi Lingga.

“Apa yang terjadi pada tiga daerah itu semestinya tidak terulang lagi di kemudian hari, termasuk pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal di pulau-pulau dengan berkedok usaha lainnya. Ini catatan buruk, yang harus diperhatikan untuk kepentingan negara dan masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi mengatakan aktivitas pertambangan, termasuk pertambangan bauksit wajib memenuhi prosedur, termasuk memastikan perusahaan tersebut memulihkan lingkungan pascatambang.

Pria berusia 43 tahun yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kadis ESDM Kepri itu menegaskan perusahaan yang berhasil memulihkan lingkungan, dan mengubah lingkungan menjadi bermanfaat bagi masyarakat, tidak banyak. Dinas ESDM Kepri akan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan bauksit, pasir darat maupun granit yang belum melaksanakan kewajibannya memulihkan lingkungan.

“Pertambangan mineral dibutuhkan untuk kepentingan bangsa dan negara, karena produk yang digunakan masyarakat sehari-hari diolah dari bahan mineral pertambangan. Namun keseimbangan lingkungan harus diprioritaskan sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan pascatambang,” katanya. (Antara)

kepri penambangbauksit pertambangan walhi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

BNPB Catat 2.286 Orang Terdampak Banjir di Depok

Banjir Landa Jabodetabek, Berikut Daftar Wilayah yang Terdampak

1.870 Rumah di Tangerang Selatan Terendam Banjir

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel sangat mendukung amandemen terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025

Profil Dhika ‘Aura Farming’, Penari Pacu Jalur yang Dapat Beasiswa Rp20 Juta dari Menbud

July 11, 2025

Profil Humaira Asghar Ali, Aktris Pakistan yang Ditemukan Tewas Membusuk di Apartemennya

July 11, 2025

Fadli Zon: Pacu Jalur Jadi Momentum Promosi Budaya Indonesia

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.