Ceknricek.com — PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS) selaku pengelola Matoa Golf Course & Country Club akhirnya mengajukan gugatan terhadap Induk Koperasi TNI AU (INKOPAU) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kamis (4/3/21).
Gugatan tersebut, terpaksa dilakukan setelah berbagai langkah perundingan gagal mencapai kesepakatan. Pihak INKOPAU bersikeras untuk tidak mematuhi perjanjian kontrak kerjasama dengan PT SAS.
“Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, karena INKOPAU membuka tender pengelolaan Matoa Golf, padahal kerjasama dengan SAS belum berakhir, dan upaya untuk meneruskan perjanjian yang ada, ditolak pihak Inkopau,” ujar Bambang Hartono, SH, MH, kuasa hukum PT SAS dalam siaran tertulis, Jumat (5/3/21).
Pengacara dari kantor Advokat Kailimang & Ponto itu mempertanyakan komitmen dari INKOPAU untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati sejak Matoa Golf beroperasi pada tahun 1996. Matoa Golf sendiri berdiri di atas lahan milik TNI AU, yang pembangunan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta melalui INKOPAU.
Dalam perjanjian kerjasama antara PT SAS dan INKOPAU (dulu PUDAKARA) yang ditandatangani sejak 1993, PT SAS diberikan hak untuk membangun dan mengelola lahan seluas hamir 60 hektar untuk dijadikan lapangan golf dengan skema Build Operate and Transfer (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun.
Sebagai kontra prestasi, PT SAS diwajibkan membayar fee kontribusi bulanan kepada INKOPAU yang nilainya sudah disepakati hingga berakhirnya masa perjanian dan membangun Mess Wanita Udara TNI AU di Lanud Halim Perdana Kusuma.
Perjanjian ini sendiri menurutnya sempat mengalami beberapa addendum untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Salah satunya, diubah pada tanggal 17 April 2003 dimana mengubah jangka waktu perjanjian dari sebelumnya 30 Tahun menjadi 25 tahun untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan KMK No: 470/KMK.01/1994 yang membatasi perjanjian BOT hanya 25 tahun.
Namun, dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa perjanjian pengelolaan PT SAS AKAN diperpanjang lagi selama lima (5) tahun setelah berakhir masa 25 tahun selesai. Belakangan KMK tersebut kembali direvisi menjadi 30 tahun pada tahun 2020.
PT SAS sendiri sejak lama sudah mengajukan perpanjangan kerjasama sebagaimana telah disepakati di perjanjian sebelumnya. Termasuk, mengajukan perubahan biaya kontribusi kepada INKOPAU.
Namun, pihak INKOPAU tidak menggubris pengajuan PT SAS tersebut. INKOPAU bahkan diam diam telah melakukan tender untuk mengalihkan pengelolaan Matoa Golf.
INKOPAU beralasan, perjanjian kerjasama PT SAS dengan INKOPAU hanya 25 tahun dan akan berakhir pada 18 Maret 2021 nanti. “Kalau seperti ini, setiap kontrak kerjasama investasi tidak memiliki jaminan kepastian, karena bisa diputus kapan saja,” ujar Reza Renaldi, Direktur Matoa Golf.
Menurut Reza, lapangan Golf Matoa saat ini memperkerjakan lebih dari 300 orang pegawai. Mereka terancam kehilangan pekerjaaanya, jika permasalahan pemutusan kontrak sepihak oleh INKOPAU ini, terus berlanjut.
“Kami sebagai investor, sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk membangun dan mengelola Matoa Golf termasuk membangun mess Wara TNI, tapi Pihak INKOPAU malah semena mena memutus kerjasama,” kata Reza.