Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»JURNALISTIK

Rekomendasi Dewan Pers Terkait Pengaduan Effendi Gazali Terhadap Media Katta.id

JURNALISTIK April 16, 20214 Mins Read

Ceknricek.com — Dewan Pers telah merampungkan pengaduan dari pakar komunikasi politik Effendi Gazali terhadap media siber katta.id terkait dugaan penyalahgunaan profesi wartawan dan indikasi upaya pemerasan terhadap dirinya.

Dugaan penyalahgunaan profesi dan upaya pemerasan ini, menurut Effendi  terjadi melalui serangkaian pembicaraan lewat aplikasi whatsapp serta pertemuan antara dirinya dan dua wartawan katta.id, Wahyu Romadhony dan Saudara Nebby (Wakil Pemimpin Redaksi Teradu).

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu (Effendi Gazali)  dan Teradu (penanggung jawab redaksi katta.id) pada 8 April 2021, melalui aplikasi zoom. Pengadu dan Teradu serta wartawan Teradu, Wahyu Romadhony dan Nebby Mahbiburrahman, hadir dalam pertemuan itu.

Kehadiran kedua wartawan tersebut, terutama Wahyu, memenuhi ketentuan Pasal 6 Ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 3/Peraturan-DP/VII/2017) yang menyatakan pengaduan terkait kegiatan jurnalistik, Teradu adalah wartawan beserta penanggung jawab media bersangkutan.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam siaran tertulis  Jumat (16/4/21) mengatakan, berdasarkan dokumen dari Pengadu dan Teradu, serta klarifikasi yang disampaikan, Dewan Pers memutuskan tiga hal sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf d UU 40/1999 tentang Pers.

Pertama, Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak independen. Wartawan Teradu (Wahyu) mengakui meminta saran pembuatan judul berita kepada Pengadu (melalui staf Pengadu bernama Nero) terkait informasi tentang Pengadu yang diperolehnya, untuk dijadikan berita di media Teradu. Teradu mencampurkan antara tugas jurnalistik dan tugas kehumasan, di antaranya dengan menawarkan kepada Pengadu cara untuk membuat informasi tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Kedua, Teradu melanggar Pasal 6 KEJ yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Penafsiran: “Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi itu menjadi pengetahuan umum”. Teradu “mengambil keuntungan pribadi” atas informasi yang diperolehnya dengan meminta saran pembuatan judul beritanya kepada Pengadu dan menyatakan kepada Pengadu bahwa Teradu mampu membuat informasi negatif tentang Pengadu tidak menyebar luas.

Ketiga, Teradu mematuhi amanat Pasal 7 KEJ karena mengikuti kesepakatan off the record dengan Pengadu. Penafsiran “off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan”. Teradu (Wahyu dan Nebby) tidak mengambil gambar atau merekam pembicaraan dalam pertemuan dengan Pengadu di TMII pada 17 Maret 2021 serta tidak memberitakan/menyiarkan informasi yang diperoleh dari Pengadu di media Teradu.

Atas temuan dan putusan tersebut, Dewan Pers merekomendasi empat poin kupada teradu, yakni:

Pertama, Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UU 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-4 DP/III/2012).

Kedua, manajemen Teradu wajib memberikan sanksi kepada wartawannya (Wahyu) atas pelanggaran Pasal 1 dan 6 KEJ, sesuai dengan peraturan yang berlaku di perusahaan Teradu. Bukti pemberian sanksi wajib dilaporkan kepada Dewan Pers selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima surat Penyelesaian Pengaduan ini.

Tiga, wartawan Teradu (Wahyu) tidak mengulangi perbuatannya dan mengikuti Uji Kompetensi Wartawan dengan jenjang kompetensi sesuai tingkat posisinya di redaksi Teradu.

Keempat, Teradu segera menyelesaikan proses pendataan/verifikasi perusahaan pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah terbitnya surat Penyelesaian Pengaduan ini. Nama Penanggung Jawab wajib dicantumkan pada susunan redaksi Teradu sesuai amanat Pasal 12 UU 40/1999 tentang Pers.

Pada bagian akhir surat Penyelesaian Pengaduan nomor 315/DP-K/IV/2021, Arif Zulkifli juga menyampaikan, apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan menangani perkara yang melibatkan Teradu.

“Sehingga pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau kegiatan jurnalistik Teradu dapat langsung menempuh proses hukum tanpa melalui Dewan Pers,”tulisnya.

“Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik,” demikian Arif Zulkifli.

Baca juga: Saya Selalu Percaya KPK, Tapi Bagaimana Kaitan Penyelundup Lobster 50,4 T?

#wartawan dewanpers effendighazali katta.id media
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Forum Pemred-BSI Luncurkan Charity, Bantu Insan Pers yang Membutuhkan

Booknesia dan JMSI Teken MoU, Dukung Buku Sebagai Mahkota Wartawan

BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.