Ceknricek.com — Presiden Joko Widodo resmi mengangkat ahli hukum pidana Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (28/4/21). Indriyanto menggantikan mantan anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Indriyanto ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK berdasarkan Keputusan Presiden No. 73/P tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas KPK Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019—2023 tertanggal 28 April 2021.
Proses pelantikan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan sejumlah kabinet Indonesia Maju hadir dalam pelantikan. Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean juga turut hadir dalam acara pelantikan.
“Saya bersumpah dengan bersungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga,” kata Indriyanto saat mengucapkan sumpah di Istana Negara Jakarta, Rabu, (28/4/21).
Seusai pembacaan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi, acara kemudian dilanjutkan dengan pemutaran lagu Indonesia Raya dan ditutup dengan poto bersama serta pemberian ucapan selamat dari presiden dan wakil presiden RI.
Indrianto Seno Adjie merupakan nama yang tidak asing di dunia hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK pada masa transisi dari Abraham Samad ke Agus Rahardjo pada tahun 2015.
Dengan dilantiknya Indriyanto, anggota Dewas KPK lengkap berjumlah lima orang, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Gubernur & Wagub Sumbar, Kepri dan Bengkulu
Baca juga: Jokowi Lantik Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut